- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kemudian pada 2012, DPR bersama pemerintah kembali memasukkan revisi UU KPK dalam daftar RUU prioritas Prolegnas 2012. Kali ini, Komisi III mulai serius merumuskan draf revisi UU KPK. Namun, upaya tersebut menuai kritik dan protes keras dari publik. Pasalnya, Komisi III menyusun draf yang dianggap berpotensi melemahkan KPK. Beberapa poin yang dinilai akan melemahkan KPK, yakni penghilangan kewenangan penuntutan, adanya mekanisme penyadapan yang harus meminta izin ketua pengadilan negeri, serta dibentuknya dewan pengawas.
Presiden SBY akhirnya menolak rencana tersebut karena momennya dianggap tidak tepat, meski sebelumnya Partai Demokrat sempat mendukung revisi. Karena mendapat penolakan yang keras, Komisi III akhirnya angkat tangan. Komisi III menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan ke Badan Legislasi DPR. Dan pada 17 Oktober 2012, semua fraksi yang ada di Baleg sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Sejak saat itu, pembahasan revisi UU KPK tidak dilanjutkan sampai akhirnya Jokowi terpilih sebagai Presiden.
Aksi menolak revisi UU KPK
DPR tak menyerah. Pada 2015 wacana revisi UU KPK muncul kembali. Bahkan sampai dua kali. Namun, pembahasannya ditunda. Upaya revisi di era Jokowi mulai mengemuka pada 23 Juni 2015. Sidang paripurna memasukkan revisi UU KPK dalam prioritas Prolegnas 2015 dan diamini semua fraksi.Â
Pada 7 Oktober 2015, draf revisi mulai dibahas dalam rapat Baleg DPR. Draft revisi mengatur pembatasan usia institusi KPK hanya sampai 12 tahun, memangkas kewenangan penuntutan dan mengurangi kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Selain itu, ada pasal yang mengatur pembatasan proses rekrutmen penyelidik dan penyidik secara mandiri hingga membatasi kasus korupsi yang bisa ditangani.
Namun, upaya itu kembali gagal. Rencana revisi ini mendapat penolakan yang keras dari publik, termasuk dari KPK. Pada 13 Oktober 2015, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK hingga masa sidang selanjutnya. Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden Jokowi dan pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi. Namun, rapat konsultasi tersebut menyepakati sejumlah poin yang akan direvisi, yakni kewenangan menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan pengawas KPK.