Rapor Merah 100 Hari

- VIVAnews/Bayu Januar
Sementara, perkara BW, indikasinya jelas menguat pada bentuk perlawanan atas perkara yang disentuhkan kepada BG. "Masalah BG adalah murni korupsi dan masalah BW adalah kriminalisasi kepada KPK,” ujar mantan staf khusus Presiden SBY bidang hukum ini, Kamis, 28 Januari 2015.
Pernyataan senada disampaikan Ade Irawan. Koordinator ICW ini mengatakan, penangkapan BW sangat politis dan tidak ditujukan untuk penegakan hukum.
Penangkapan ini diduga merupakan respon terkait apa yang dilakukan oleh KPK dalam kasus rekening gendut. Ada beberapa indikator, mulai dari proses penangkapan yang tak sesuai dengan prosedur, kasus lama dan saksi yang dituduh diarahkan telah membantah.
Ade mengatakan, penangkapan BW merupakan ancaman bagi pemberantasan korupsi. Karena, ada dugaan upaya untuk menghalang-halangi KPK dalam proses penegakan hukum dalam kasus rekening gendut.
Selain BW, sejumlah pimpinan KPK yang lain juga dipolisikan mulai dari Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen hingga Abraham Samad. Menurut Ade, ini merupakan upaya melemahkan dan melumpuhkan KPK.
“Bisa saja semuanya saling berkaitan atau ada yang mengkoordinasikan,” ujarnya kepada VIVA.co.id melalui surat elekteronik, Kamis, 29 Januari 2015.
Peristiwa penangkapan BW ini terjadi, tepat 10 hari setelah KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Ia diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Adnan Pandu Praja menegaskan, penetapan Budi Gunawan murni penegakan hukum.
"Sekali lagi KPK menegaskan bahwa penanganan kasus BG adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur lain," ujarnya. Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebut, penangkapan BW sebagai serangan langsung terhadap lembaga antirasuah itu. Karena KPK tengah mempercepat penanganan perkara, termasuk kasus Budi Gunawan.
BW mengatakan, banyaknya masalah yang menimpa KPK bukan hanya upaya melemahkan, namun sudah menjurus kepada penghancuran. Meski demikian, ia berjanji akan tetap mengkuti proses hukum di Mabes Polri.
Ia sudah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK. Namun, surat permohonan tersebut ditolak oleh pimpinan KPK. Alasannya, karena pimpinan menilai, kasus yang menjerat BW merupakan rekayasa.
Mabes Polri membantah penangkapan dan pemeriksaan BW merupakan bentuk kriminalisasi dan serangan balik ke KPK terkait status hukum Komjen Pol Budi Gunawan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan, penangkapan dan pemeriksaan BW murni penegakan hukum dan sudah sesuai aturan. “Kalau Polri selaku penyidik melakukan penangkapan, tentu semua sesuai prosedur,” ujarnya, Kamis, 29 Januari 2015.