SOROT 339

Semua Orang Jokowi

JELANG PERINGATAN KONFERENSI ASIA AFRIKA
Sumber :
  • Antara/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Di penghujung tahun 2014, ruangan di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, penuh. Bukan karena gawai Tahun Baru 2015. Namun pada 31 Desember 2014, sebagian menteri Kabinet Kerja berjejer, berbusana resmi untuk menyaksikan pelantikan Luhut Binsar Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Mengenakan peci, jas dan dasi merah, Luhut yang pada Pilpres 2014 menjadi think tank Jokowi itu terlihat sedikit tegang ketika akan diambil sumpahnya. Jenderal purnawirawan itu akan menjalankan lembaga baru yang dibentuk Presiden.

img_title Jokowi: Indonesia Mitra Utama Timor Leste

Pembacaan sumpah jabatan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Luhut sempat dua kali salah mengucapkan sumpah yang dibacakan Presiden Joko Widodo.

Presiden mengucapkan, “Bahwa saya setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.” Tapi ditirukan Luhut menjadi, "Bahwa saya setia kepada Undang-Undang Dasar 1945.”

Karena keliru, Presiden Jokowi kemudian mengulangnya lagi, "Saya ulangi. Bahwa saya setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Masih sama. Tampak grogi, Luhut kembali mengucapkannya kurang lengkap, "Bahwa saya setia kepada Undang-Undang Dasar Indonesia 1945.”

Untuk ketiga kalinya, Presiden Jokowi mengulang kalimat sumpah. "Saya ulangi lagi. Setia kepada Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Jokowi. Kali ini Luhut sukses mengulangi ucapan Jokowi tanpa kesalahan.

Pelantikan Luhut berlangsung 15 menit.  Luhut dilantik beberapa menit seusai Presiden Jokowi melantik Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi. Setelah itu, Luhut mendapatkan ucapan selamat dari para pejabat yang hadir.

Lembaga baru yang dikomandoi Luhut dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014. Diberi nama Unit Staf Kepresidenan. Namun, pada Februari 2015, Presiden merevisi Perpres Nomor 190 Tahun 2014 menjadi Perpres Nomor 26 Tahun 2015. Namanya berubah, menjadi Kantor Staf Presiden.

Revisi ini rupanya tak hanya mengganti label. Wewenang dan peran lembaga ini juga dahsyat. Sebelumnya, peran lembaga ini sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Perpres sebelumnya hanya memberi dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Tapi sekarang, selain melakukan tugas tersebut, unit ini juga melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional yang tertuang dalam Nawa Cita.

Kantor Staf Presiden juga bertugas menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan program prioritas nasional. Serta percepatan pelaksanaan dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaannya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Presiden dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) Perpres No. 26/2015 itu.

Tak hanya itu, lembaga ini juga dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan. Masa jabatan Kepala Staf Presiden sama dengan Presiden, 5 tahun. Kepala Kantor Staf Presiden juga diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri.

Organisasi Kantor Staf Presiden terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional. Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut