- ANTARA FOTO/Maulana Surya
Namun, dua keponakan Margreit yang saat ini tinggal di Balikpapan, Kalimantan Timur, Leslie dan Doni mengklaim pernah tinggal serumah dan dirawat oleh Margreit semasa kecil. Sejauh pengalaman mereka, Margreit adalah wanita keibuan yang baik hati dan sangat mencintai keluarganya.
![]()
Margriet Megawe bersama Angeline. Foto:VIVA.co.id/facebook.com
Darurat Kekerasan Anak
Komnas Perlindungan Anak menyatakan, kasus yang menimpa Engeline bukan yang pertama. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, kasus Engeline menambah panjang daftar kasus kekerasan yang menimpa anak Indonesia.
Menurut dia, saat ini, anak-anak Indonesia berada dalam keadaan darurat kekerasan. Angka kekerasan terhadap anak-anak terus meningkat setiap tahun.
Sepanjang tahun 2010-2014, terjadi 21.645.890.101 kasus pelanggaran hak anak. Sebanyak 58 persen di antaranya kejahatan seksual. Selebihnya kekerasan fisik, psikis, penelantaran, dan perebutan anak.
Ia mengatakan, tingginya angka kekerasan terhadap anak karena lemahnya penegakan hukum. Menurut dia, penegakan hukum terhadap kasus kekerasan anak belum menunjukkan keberpihakan terhadap anak sebagai korban.
“Aparat penegak hukum masih menggunakan kaca mata kuda dalam menangani perkara kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak. Putusan hakim dalam perkara kejahatan seksual masih belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 18 Juni 2015.
Menurut dia, banyak hakim yang membebaskan para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia mencontohkan, seperti yang terjadi di Pengadilan Labuhan Batu, Pengadilan Negeri Medan, Lampung, dan Pengadilan Negeri Tapanuli Utara.
“UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mensyaratkan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun, justru masih banyak hakim memutuskan perkara tidak maksimal dan tidak berkeadilan bagi korban,” ujar Arist.
Pernyataan senada disampaikan Erlinda. Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini mengatakan, hukuman bagi para pelaku kekerasan terhadap anak masih lemah, sehingga tak menimbulkan efek jera. Untuk itu, dia mengusulkan agar ancaman hukuman bagi para pelaku kekerasan anak ditambah.
“Hukumannya seumur hidup. Untuk kejahatan seksual dikebiri dan hukuman mati untuk kejahatan seksual yang dilakukan orangtua kandung,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Selasa, 16 Juni 2015.
Erlinda juga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberi perlindungan terhadap anak. Ia menilai, pemerintah belum sepenuhnya memiliki kemauan politik untuk melindungi anak-anak secara maksimal.
Selain itu, ia menyoroti masih tingginya ego sektoral masing-masing lembaga dalam menangani kasus anak. Menurut dia, hal ini membuat program perlindungan anak tak berjalan maksimal dan menyisakan banyak masalah.
"Apa yang terjadi sekarang ini adalah efek gunung es dan bola salju. Jika dibiarkan, ini akan jadi permasalahan sosial yang makin tak terhindari," ujar Staf Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Fernandez Hutagalung kepada VIVA.co.id, Selasa, 16 Juni 2015.
Fernandez mengakui, kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. "Kekerasan yang terjadi pada anak paling tinggi itu pada tahun 2013-2014. Semua meningkat 30 persen dengan berbagai kasus mulai dari kekerasan psikis, seks, dan fisik, " ujarnya.
Menurut dia, proses hukum yang rumit dan berbelit-belit, penanganan yang kerap tak manusiawi, dan ancaman hukuman yang ringan membuat kasus-kasus kekerasan terhadap anak tenggelam.
“Ancaman hukuman yang relatif ringan dan sistem penegakan hukum yang lemah membuat korban menghindari proses hukum,” tutur Erlinda.
Kementerian Sosial menyatakan, maraknya kasus kekerasan terhadap anak disinyalir akibat rendahnya pemahaman orangtua akan tanggung jawab terhadap pengasuhan anak. Lemahnya hukuman terhadap para pelaku kekerasan pada anak, juga dituding ikut berdampak pada tidak adanya efek jera bagi para pelaku.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sedikitnya ada 1.500 anak Indonesia yang mengalami kekerasan seksual. Sebagian besar mereka berusia antara 13 tahun sampai 17 tahun.