- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Dan salah satu alat ukur yang bisa juga digunakan adalah kepengurusan ormas. Menurut Saharuddin, sebuah ormas harus terstruktur hingga ke daerah, bukan cuma sebatas ada akte notaris dan pendiri.
"Yang begitu-begitu itu gak jelas, Cuma ngerecokin doang itu, mereka bikin Cuma mencari dana hibah, Cuma mencari anggaran, tapi gak jelas kepengurusannya, jadi lebih baik yang seperti itu hapus," katanya.
Politikus PDIP Perjuangan Masinton Pasaribu, juga mendukung langkah penertiban ormas yang kini digagas oleh pemerintah. Namun ia mengingatkan bahwa Pancasila bukan cuma poin penting yang harus dimaktubkan dalam sebuah ormas.
Hal seperti kebhinekaan, serta pemberian sanksi kepada ormas mesti juga diatur oleh pemerintah kepada ormas yang bermasalah. Jadi tidak semata pembubaran. "Harus ada sanksi. Sanksi minimum dari mulai sanksi administrasi hingga sanksi dibekukan atau dibubarkan," kata Anggota Komisi III DPR tersebut.
Lalu bagaimana dengan FPI? Organisasi yang baru-baru ini fenomenal dengan beragam geraknya, secara faktuil juga mendukung langkah penertiban ormas di Indonesia. Hanya saja ormas yang telah berdiri sejak tahun 1998 ini, menegaskan bahw akonsep profesional harus dikedepankan oleh pemerintah.
Artinya, jangan karena FPI baru-baru ini menjadi sorotan publik lantas didorong untuk dibubarkan atas dasar desakan politik tertentu.
"Kalau di godok boleh saja, tapi jangan berdasarkan kepentingan politik, jangan sampai sentimen partai yang menyebabkan revisi UU ormas itu dilakukan. Jangan hanya ingin menyudutkan organisasi FPI," kata Sekretaris Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin
Sejauh ini, konsepsi revisi UU Ormas yang hendak ditelurkan oleh pemerintah kini masih terus dalam pembahasan. Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui jika baru Desember 2016, Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah dari penjabaran UU Ormas.
Sementara ini, konsep yang ditekankan adalah proses penyaringan lebih ketat terhadap pengajuan pendirian ormas. "Untuk lebih selektif, tidak langsung menerima pendaftaran dari masyarakat. Tapi lebih selektif," kata Tjahjo.
Lantas apakah nanti revisi UU Ormas ini akan bisa menekan praktik intoleran dan anarkis ormas yang ada di Indonesia? Tentu hal ini menjadi hal besar yang harus dijawab oleh pemerintah.