SOROT 432

Menelisik Ormas Paramiliter

Ilustrasi Massa dari Front Pembela Islam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menilai anggapan Polri di balik itu semua tidaklah tepat.

Awi menjelaskan, dalam implementasinya selama ini polisi pengemban Kamtibmas, yang tentu setiap hari bersentuhan dengan masyarakat di dalam masyarakat dan kelompok-kelompok ormas yang juga butuh bimbingan. Menurut dia, di situ lah peran polisi dalam membimbing mereka untuk membantu berpartisipasi terhadap kamtibmas itu sendiri.

"Makanya polisi itu kan banyak program. Misalnya, kami melakukan safari pembinaan kepada masyarakat, seperti masyarakat kelompok tukang ojek kami rangkul, biar tertib berlalu lintas. Polisi goes to campuss, agar mahasiswa turut serta tugas-tugas polisi dalam Kamtibmas," kata Awi di Mabes Polri, Rabu, 18 Januari 2017.

Awi tak menampik dalam pelaksanaannya, anggota Polri terkadang diminta oleh masyarakat untuk dicatut namanya sebagai pembina organisasi. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d, disebutkan bahwa untuk menjadi pengurus atau pembina ormas harus seizin pimpinan Polri/kapolri. 

"Jadi kalau pun misalkan kapolda, kapolres menjadi suatu (pembina) organisasi suatu kemasyarakatan sesuai dengan perkap sah-sah saja, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila," tutur Awi. 

img_title Sekjend FPI Novel Tak Tahu Soal Dana Yayasan Aksi 212

Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq melakukan aksi menyampaikan pendapat di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq melakukan aksi menyampaikan pendapat di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017. (VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar)

img_title Polisi Layangkan Pemanggilan Kedua untuk Munarman FPI


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Wuryanto juga membantah petinggi TNI di balik berdirinya ormas-ormas paramiliter. "Tidak ada itu. Tidak ada TNI mendirikan ormas-ormas tertentu," kata Wuryanto kepada VIVA.co.id.

Apa pun itu, kisruh soal ormas-ormas paramiliter ini tidak lantas menjadi pintu masuk revisi Undang Undang Ormas. Pembenahan ormas tidak lantas eksesif, dengan membenarkan pembatasan ormas, memblokir website secara ekstrem di luar kaidah hukum dan HAM. Intinya adalah akuntabilitas hukum.

Penasihat Persaudaraan 212, Kapitra Ampera (kanan).

Alasan Rizieq FPI dan GNPF Tak Ikut Aksi 212

Murni umat Islam yang bergerak untuk penegakan hukum.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2017
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut