Naungan Baru Mbah Priok

- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Gapura itu berdiri kokoh di tepi Jalan Cilincing Raya, Koja, Jakarta Utara. Bertuliskan Gubah Al Haddad, gerbang setinggi sekitar 10 meter tersebut menjadi tanda pembatas kompleks Makam Mbah Priok. Memasuki kawasan itu, tampak lahan parkir membentang luas dan sejumlah bangunan.
Di antara bangunan itu, ada sebuah bangunan utama berukuran sekitar 5x5 meter di sana. Dalam ruangan itu, tampak sejumlah makam berlapis marmer. Kain berwarna hitam dipadu krem menutupi bagian atasnya. Makam itu dikenal sebagai makam Mbah Priok.
Kompleks makam tersebut kerap dikunjungi para peziarah. Mereka datang tak hanya dari Jakarta tapi juga dari berbagai daerah di Tanah Air. Marsiun, misalnya. Wanita 49 tahun asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu sengaja datang bersama rombongan ziarah. Kompleks makam ini cukup sohor di Balikpapan.
Tiba di lokasi, Kamis, 9 Maret 2017, dia sangat terkesan. Suasana nyaman dan panas tak terlalu menyengat, meski di luar area cuaca tengah panas terik. Ini membuatnya kerasan dan tidak lagi penasaran. “Jadi rasa penasaran kami terbayarkan dengan ziarah ke makam Mbah Priok,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 9 Maret 2017.
Kompleks makam Mbah Priok kini ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya. Tanggal 16 Februari 2017, Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang penetapan Makam Mbah Priok di Jakarta Utara menjadi kawasan cagar budaya telah diterbitkan. Ketika itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyerahkan langsung SK itu kepada Habib Abdullah Sting Alaydrus, pengelola makam Mbah Priok sekaligus ahli waris Al-Habib Hasan bin Muhammad Al-Haddad.
Ahok, sapaan akrab Basuki, melihat potensi kawasan makam dijadikan objek wisata religi. Hal itu karena banyak peziarah datang ke sana. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Diperkirakan, 10 ribu hingga 15 ribu peziarah datang per minggu. Mereka berasal dari dalam dan luar negeri.
Namun, Ahok menilai kondisi kawasan itu berantakan. Sejumlah permasalahan yang terjadi di sana, seperti soal kepemilikan lahan, juga dianggap menghambat upaya untuk mengoptimalkan potensi tersebut.
Lantaran itu, dia akan membuat status kepemilikan lahan seluas 3,4 hektare tersebut menjadi semakin tegas ada di pihak jemaah. Dengan penerbitan SK cagar budaya itu, Makam Mbah Priok tak bisa diganggu pihak mana pun. Makam itu tidak bisa digusur sembarangan apalagi disengketakan. "Mbah Priok sebagai situs cagar budaya, jadi dilindungi Undang-undang Nomor 9 tahun 2007," ujar Ahok.