- VIVA.co.id/Rifki Arsilan
Suara senada dikemukakan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Menurut dia, orang yang datang meminta pertolongan ke rumah sakit harus dilakukan tindakan medis terlebih dulu daripada persoalan biaya. "Kan ini kelalaian menyebabkan kematian. Ketika rumah sakit menolak pelayanan apalagi bayi, itu tindakan kejam," ujarnya.
Komnas HAM mendesak pemerintah menginvestigasi pihak manajemen rumah sakit dan meminta pertanggungjawabannya. Komnas pun meminta kepolisian memproses kasus ini secara pidana, untuk memberi efek jera bagi pelayanan-pelayanan publik lainnya. "Pemerintah (harus) memastikan tidak akan terjadi hal yang sama pada masa yang akan datang," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Maneger Nasution.
Pemerintah lantas bereaksi. Kementerian Kesehatan melakukan pertemuan dengan stakeholders, seperti Dinas Kesehatan DKI dan pihak rumah sakit. Kemenkes pun melakukan investigasi. Kesimpulannya, layanan medik sudah diberikan pihak rumah sakit, tapi untuk melihat kesesuaiannya harus melalui audit medik atau audit profesi.
Tak hanya itu. Kementerian Kesehatan juga menemukan kesalahan, yaitu layanan administrasi rumah sakit meminta pembayaran kepada pasien. Padahal, rumah sakit tahu bahwa pasien tersebut adalah peserta BPJS. Lalu, pasien memberikan pembayaran dan rumah sakit menerima uang itu.
"Dengan adanya kebijakan uang muka tadi, hal ini kami pahami tidak sejalan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, khususnya kewajiban sosial rumah sakit sesuai UU Nomor 44 Tahun 2009," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi.
Kemenkes mengeluarkan rekomendasi, yaitu Dinas Kesehatan DKI Jakarta harus memberikan sanksi administratif, berupa teguran tertulis. Tapi sanksi tidak berhenti di sana. Sanksi lain akan ditentukan setelah audit medik rampung.
Dalam audit medik nanti, menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, akan ditelusuri mulai dari penyakitnya. Pertolongan yang diberikan di rumah sakit juga akan diaudit. Hasil audit bisa segera didapatkan asalkan laporan tersebut lengkap. "Kalau laporannya lengkap, jelas yang dibutuhkan untuk audit satu hari juga selesai," ujarnya.
Selanjutnya, Tim Investigasi.
Tim Investigasi
Dinkes DKI lantas membentuk Tim Investigasi Kasus Debora. Tim yang diketuai Tienke Maria Margaretha tersebut mulai bekerja, Jumat, 15 September 2017. Tim bertugas melakukan investigasi terhadap kasus kematian bayi Debora secara komprehensif, baik dari segi medis, manajemen, maupun administrasi. Hasil investigasi tersebut akan disampaikan kepada kepala Dinkes DKI dan Pemprov DKI.