Sengsara Berujung Nyawa

Henny Silalahi, Ibunda bayi Debora yang meninggal dunia karena tidak dirawat di ruang PICU oleh RS Mitra Keluarga lantaran orangtuanya tidak bisa memenuhi uang muka perawatan.
Henny Silalahi, Ibunda bayi Debora yang meninggal dunia karena tidak dirawat di ruang PICU oleh RS Mitra Keluarga lantaran orangtuanya tidak bisa memenuhi uang muka perawatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

Berbagai kalangan lantas menyoroti kasus ini. Perlakuan rumah sakit yang mengutamakan sisi komersial, dianggap telah menyalahi prinsip utama mereka untuk bantuan kemanusiaan. "Rumah sakit yang beroperasi di Indonesia (harus) lebih mengutamakan keselamatan pasien dalam kondisi darurat dibanding mempertimbangkan hal-hal yang bersifat komersial," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Suara senada dikemukakan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Menurut dia, orang yang datang meminta pertolongan ke rumah sakit harus dilakukan tindakan medis terlebih dulu daripada persoalan biaya. "Kan ini kelalaian menyebabkan kematian. Ketika rumah sakit menolak pelayanan apalagi bayi, itu tindakan kejam," ujarnya.

Komnas HAM mendesak pemerintah menginvestigasi pihak manajemen rumah sakit dan meminta pertanggungjawabannya. Komnas pun meminta kepolisian memproses kasus ini secara pidana, untuk memberi efek jera bagi pelayanan-pelayanan publik lainnya. "Pemerintah (harus) memastikan tidak akan terjadi hal yang sama pada masa yang akan datang," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Maneger Nasution.

Pemerintah lantas bereaksi. Kementerian Kesehatan melakukan pertemuan dengan stakeholders, seperti Dinas Kesehatan DKI dan pihak rumah sakit. Kemenkes pun melakukan investigasi. Kesimpulannya, layanan medik sudah diberikan pihak rumah sakit, tapi untuk melihat kesesuaiannya harus melalui audit medik atau audit profesi.

Tak hanya itu. Kementerian Kesehatan juga menemukan kesalahan, yaitu layanan administrasi  rumah sakit meminta pembayaran kepada pasien. Padahal, rumah sakit tahu bahwa pasien tersebut adalah peserta BPJS. Lalu, pasien  memberikan pembayaran dan rumah sakit menerima uang itu.

"Dengan adanya kebijakan uang muka tadi, hal ini kami pahami tidak sejalan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, khususnya kewajiban sosial rumah sakit sesuai UU Nomor 44 Tahun 2009," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi.

Kemenkes mengeluarkan rekomendasi, yaitu Dinas  Kesehatan DKI Jakarta harus memberikan sanksi administratif, berupa teguran tertulis. Tapi sanksi tidak berhenti di sana. Sanksi lain akan ditentukan setelah audit medik rampung.

Halaman Selanjutnya
img_title