Sengsara Berujung Nyawa

- VIVA.co.id/Rifki Arsilan
Dalam audit medik nanti, menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, akan ditelusuri mulai dari penyakitnya. Pertolongan yang diberikan di rumah sakit juga akan diaudit. Hasil audit bisa segera didapatkan asalkan laporan tersebut lengkap. "Kalau laporannya lengkap, jelas yang dibutuhkan untuk audit satu hari juga selesai," ujarnya.
Selanjutnya, Tim Investigasi.
Tim Investigasi
Dinkes DKI lantas membentuk Tim Investigasi Kasus Debora. Tim yang diketuai Tienke Maria Margaretha tersebut mulai bekerja, Jumat, 15 September 2017. Tim bertugas melakukan investigasi terhadap kasus kematian bayi Debora secara komprehensif, baik dari segi medis, manajemen, maupun administrasi. Hasil investigasi tersebut akan disampaikan kepada kepala Dinkes DKI dan Pemprov DKI.
Tim investigasi terdiri dari 19 orang, ditambah dengan dua orang tim ahli. Tim investigasi ini terdiri dari dua kelompok. Pertama, tim yang fokus terhadap kesehatan diketuai oleh ketua IDI. Kedua, tim yang dibawahi dinas kesehatan untuk fokus pada aspek administrasi.
Untuk tahapan sanksi, mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis sampai dicabut izin. Adapun pencabutan izin dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran. "Jadi kalau ditemukan kami akan cabut izinnya, tentunya sesuai investigasi medik," kata Maria.
Bukan hanya pemerintah daerah yang menginvestigasi kasus ini. Polda Metro Jaya pun menyelidiki kematian Debora. Kepolisian masih mendalami apakah ada unsur pidana dalam kasus meninggalnya Debora.
"Kami melihatnya berdasarkan hasil laporan dari kepolisian, ada informasi yang beredar dari masyarakat kemudian rumah sakit tidak memberikan layanan kepada pihak korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan.