SOROT 474

Kembali ke Indonesia Raya Tiga Stanza

Pemain musik bersiap mengiringi paduan suara sebelum proses perekaman ulang lagu Indonesia Raya di Lokananta, Solo, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Padahal total ada tiga stanza yang diciptakan Wage. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, stanza berarti kumpulan larik sajak yang menjadi satuan struktur sajak, ditentukan oleh jumlah larik, pola matra atau rima (bait). [Lihat Infografik: Indonesia Raya dari Masa ke Masa]

img_title Memori Persija Vs Persib di Sleman, Menpora Salah Lirik Indonesia Raya

Hilangnya Bagian Syair

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Marwan Adam mengatakan, tidak diketahui secara persis sejarahnya Indonesia Raya bisa berubah dari tiga menjadi satu stanza. Begitu pula soal alasan dibuatnya perubahan-perubahan pada lirik atau syairnya.

img_title Polisi Tangkap 2 Remaja Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

Sebelum Wage meninggal pada tahun 1938, di zaman penjajahan Jepang, juga sempat dibentuk Panitia Negara lagu kebangsaan untuk melakukan perubahan. Tapi yang diubah bukan syairnya, melainkan partiturnya menjadi keroncong.

"Menurut saya itu agar lebih mudah saja dipahami oleh masyarakat ketika itu, dan kemudian menjadi habit (kebiasaan) di masyarakat menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan satu stanza. Karena memang sepengetahuan saya itu tidak pernah ada kewajiban atau perintah menyanyikan itu dari tiga menjadi hanya satu stanza," ujar Asvi kepada VIVA beberapa waktu lalu.

img_title Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Diduga WNI, Bukan Orang Malaysia

Direktur Kesenian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Restu Gunawan juga mengatakan, di tahun 1944, Indonesia Raya sudah mulai dibentuk atau dibakukan sebagai lagu kebangsaan, karena ketika itu sudah ada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Waktu itu judulnya masih Indonesia, kemudian Ir Soekarno menggantinya menjadi Indonesia Raya. Sampai pada tahun 1945 atau di masa kemerdekaan, Indonesia Raya masih dinyanyikan secara lengkap atau sebanyak tiga stanza.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, karena liriknya yang cukup panjang, ketika itu orang-orang menyanyikan lagu itu masih belum 'seragam'. Baru sekitar tahun 1958, lagu tersebut dipatenkan secara orkestra oleh Joseph Claber, seniman Belanda yang diminta oleh pemerintah Indonesia untuk mengubah aransemen dari keroncong ke orkestra, yang kemudian diputar di radio RRI. Tapi, penyesuaian yang dilakukan Claber itu juga bukan perubahan makna. Hanya perubahan partitur-partiturnya.

"Baru kemudian terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 yang mengatur tentang syairnya dan lain sebagainya, karena waktu itu syairnya kan banyak yang beda-beda juga kan menyanyikannya. Barulah dipatenkan di situ, kalau dinyanyikan tiga stanza itu seluruhnya dinyanyikan. Tapi kalau dinyanyikan satu stanza, dinyanyikannya dengan cara setelah di bait terakhir itu ada pengulangan bait, seperti yang biasa dinyanyikan saat ini," kata Restu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut