- ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Padahal total ada tiga stanza yang diciptakan Wage. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, stanza berarti kumpulan larik sajak yang menjadi satuan struktur sajak, ditentukan oleh jumlah larik, pola matra atau rima (bait). [Lihat Infografik: Indonesia Raya dari Masa ke Masa]
Hilangnya Bagian Syair
Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Marwan Adam mengatakan, tidak diketahui secara persis sejarahnya Indonesia Raya bisa berubah dari tiga menjadi satu stanza. Begitu pula soal alasan dibuatnya perubahan-perubahan pada lirik atau syairnya.
Sebelum Wage meninggal pada tahun 1938, di zaman penjajahan Jepang, juga sempat dibentuk Panitia Negara lagu kebangsaan untuk melakukan perubahan. Tapi yang diubah bukan syairnya, melainkan partiturnya menjadi keroncong.
"Menurut saya itu agar lebih mudah saja dipahami oleh masyarakat ketika itu, dan kemudian menjadi habit (kebiasaan) di masyarakat menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan satu stanza. Karena memang sepengetahuan saya itu tidak pernah ada kewajiban atau perintah menyanyikan itu dari tiga menjadi hanya satu stanza," ujar Asvi kepada VIVA beberapa waktu lalu.
Direktur Kesenian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Restu Gunawan juga mengatakan, di tahun 1944, Indonesia Raya sudah mulai dibentuk atau dibakukan sebagai lagu kebangsaan, karena ketika itu sudah ada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Waktu itu judulnya masih Indonesia, kemudian Ir Soekarno menggantinya menjadi Indonesia Raya. Sampai pada tahun 1945 atau di masa kemerdekaan, Indonesia Raya masih dinyanyikan secara lengkap atau sebanyak tiga stanza.
Namun, karena liriknya yang cukup panjang, ketika itu orang-orang menyanyikan lagu itu masih belum 'seragam'. Baru sekitar tahun 1958, lagu tersebut dipatenkan secara orkestra oleh Joseph Claber, seniman Belanda yang diminta oleh pemerintah Indonesia untuk mengubah aransemen dari keroncong ke orkestra, yang kemudian diputar di radio RRI. Tapi, penyesuaian yang dilakukan Claber itu juga bukan perubahan makna. Hanya perubahan partitur-partiturnya.
"Baru kemudian terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 yang mengatur tentang syairnya dan lain sebagainya, karena waktu itu syairnya kan banyak yang beda-beda juga kan menyanyikannya. Barulah dipatenkan di situ, kalau dinyanyikan tiga stanza itu seluruhnya dinyanyikan. Tapi kalau dinyanyikan satu stanza, dinyanyikannya dengan cara setelah di bait terakhir itu ada pengulangan bait, seperti yang biasa dinyanyikan saat ini," kata Restu.