- ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
![]()
Pemain musik mengiringi paduan suara saat proses perekaman ulang lagu Indonesia Raya di Lokananta, Solo, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Selain PP Nomor 44 tahun 1958, ketetapan lain yang mengatur soal itu ada di Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Tetapi, kata Restu, sebenarnya tidak ada aturan yang menyatakan lagu Indonesia Raya harus dinyanyikan satu stanza. Artinya, menyanyikan satu atau tiga stanza diperbolehkan.
"Memang di Pasal 59 ayat 1 huruf e UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan itu hanya mengatur urutan Upacara Bendera. Jadi yang diatur itu urutan upacara benderanya saja, tidak ada yang mengatur atau mewajibkan menyanyikan itu harus satu atau tiga stanza saja. Di dalam PP Nomor 62 Tahun 1990 juga tidak mengatur," ucap Restu.
Lantas mengapa Indonesia Raya yang dikenal dan dinyanyikan selama ini hanya satu stanza?
Menurutnya, sebelum PP tersebut dibuat, sudah banyak juga orang yang menyanyikannya dalam satu stanza. "Logikanya kan lagu tiga stanza itu durasinya 4 menit 20 detik. Ketika itu semangat kemerdekaan rakyat Indonesia sangat tinggi. Menyanyikan lagu itu bisa membangkitkan gelora kebangsaan. Ada orang yang menyanyikan tiga stanza tidak selesai karena panjang. Ada orang yang menyanyikan tiga stanza sampai habis," ujarnya.
Jadi diseragamkanlah dengan dibuatnya PP tadi di bawah kepemimpinan Soekarno. Rakyat Indonesia diperbolehkan menyanyikannya Indonesia Raya dalam satu atau tiga stanza, dengan aturan yang berbeda-beda. Tapi tidak ada aturan yang mengatakan wajib menyanyikan satu stanza.
Nasionalisme dalam Tiga Stanza
Lagu Indonesia Raya tiga stanza kini kembali didengungkan oleh pemerintah. 28 Oktober 2016 menjadi kali pertama Kemendikbud RI menggelar upacara dengan menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza di Taman Ismail Marzuki. Sejak itu, setiap upacara bendera, Kemendikbud RI selalu mengumandangkan versi lengkap Indonesia Raya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI Hilmar Farid lah yang pertama kali memiliki ide untuk mengembalikan Indonesia Raya ke versi yang utuh itu. Menurut sejarawan lulusan Universitas Indonesia ini, ada dua alasan mengapa Indonesia Raya tiga stanza digaungkan kembali. Pertama karena alasan historis.