KPK: 35 Persen Anggaran Berpotensi Dikorupsi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga sebanyak 35 persen anggaran negara berpotensi dikorupsi. Potensi korupsi itu berasal dari pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

"Dalam APBN 2010, ada potensi korupsi 35 persen dari total anggaran," kata Ketua Sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2009, di Jakarta, Rabu 2 Desember 2009.

APBN 2010 mencapai Rp 327 triliun. Dari jumlah ini, belanja modal mencapai Rp 76,8 triliun dan belanja barang Rp 99,7 triliun.

Tumpak menjelaskan, berdasarkan data KPK 2005-2009, diketahui pengadaan barang dan jasa selalu terindikasi korupsi. KPK menerima 2.100 pengaduan terkait korupsi proses pengadaan barang dan jasa. "Rata-rata, 35 persen dari nilai proyek terindikasi dikorupsi," jelasnya.

Hasil Drawing Perempat Final Thomas Cup dan Uber Cup 2024
Syabar Suwardiman, Asesor Program Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak

Kontroversi Penetapan Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional

Setiap pergantian kurikulum memiliki efek domino yang sangat luas. Paling mudah dipahami masyarakat pada setiap pergantian kurikulum berarti buku pelajaran juga berganti.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024