Aliran Dana BI

Aulia Pohan Semobil dengan Maman

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi juga menahan Maman Somantri. Maman ditahan bersamaan dengan Aulia Pohan.

Maman keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 November 2008, sekitar pukul 17.15 WIB. Dia tampak dijaga tiga personel brimob. Dia masuk ke dalam mobil B 8593 WU bersamaan dengan mobil yang ditumpangi Aulia Pohan.

Sebelumnya Aslim menjadi tersangka pertama yang ditahan. Aslim ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Maman Somantri ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2008. Maman menjadi tersangka bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin.

Komisi antikorupsi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Rewind Rilis Lagu Tergesa-gesa, Maknanya Dalem Banget!
Sekda Kota Depok, Supian Suri saat meninjau Pasar Murah Ramadhan 2024

Pemkot Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Depok Open Space

Pemerintah Kota Depok akan menggelar nonton bareng (nobar) Semifinal Piala Asia U-23 di Balai Kota Depok. Acara nobar digelar di Depok Open Space (DOS).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024