VIVAnews – Menteri Perindustrian Fahmi Idris menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2004 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 13,69 miliar.
”Sebagai saksi untuk tersangka BE,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, Selasa, 14 Oktober 2008.
Sebelumnya, Komisi telah menetapkan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans Bachrun Effendi dalam kasus tersebut.
Selain itu, lima orang rekanan proyek juga dijadikan tersangka yakni Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto, pengusaha bernama Erry Fuad, Direktris PT Gita Vidya Hutama, Ines Wulanari Setyawati, Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, Vaylana Dharmawan, dan Direktur PT Panton Pauh Putra Karnawi.
Kasubdit Pengembembangan Sistem dan Inovasi, Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Latas) Depnakertrans Taswin Zein yang jadi pimpinan proyek telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Saat ini dia menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor.