Penyelewengan Dana ABPD

Plt Bupati Kutai Hadapi Tuntutan

VIVAnews - Pejabat Pelaksana non aktif Bupati Kutai Kertanegara Samsuri Aspar mengakui telah menerima uang Rp 1,7 miliar dari dana bantuan sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Kertanegara.

Hari ini, Jaksa akan membacakan tuntutan untuk dugaan korupsi yang dilakukan Samsuri itu. Pembacaan tuntutan akan dilakukan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 12 Februari 2009.

"Saya terima Rp 950 juta sebagai pinjaman dari Boyke (pengusaha)," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  beberapa waktu lalu. Uang itu, kata Samsuri, digunakan untuk operasi jantung. "Saya waktu itu sakit dan butuh dana," kata dia. "Saya sudah lama kenal baik dengan dia."

Sedangkan untuk sisa Rp 850 juta, Samsuri mengaku menerimanya dari Setia Budi, Anggota DPRD Kutai Kertanegara. Ketika ia menerima uang itu, Samsuri mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut. "Saya kira itu uang sumbangan," kata dia.

Dalam dakwaan jaksa, Samsuri dituduh menerima uang Rp 1,95 miliar. Ia menerima Rp 1 miliar dari Setia Budi dan sisanya dari Boyke senilai Rp 950 juta.

Soal Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Hasil Pemilu Telah Penuhi Akuntabilitas Publik
Ilustrasi dompet kering

Dompet Porak Poranda Pasca Lebaran, Begini Taktik Perbaikimya

Saat liburan lebaran mungkin Anda terpaksa mencairkan tabungan karena THR yang dimiliki tidak mencukupi kebutuhan lebaran. Jangan menjadikan ini sebagai kebiasaan.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024