Kasus Agus Condro

KPK Siap Layani Gugatan MAKI

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi siap melayani gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI terkait perkara dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
 
"Kami siap menghadapi gugatan itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta Selasa 7 April 2009.
 
Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, memperkarakan penyelidikan kasus Agus Condro yang tak kunjung usai.
 
Menurut Johan penyelidikan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia masih berlanjut. "Proses penyelidikan masih terus dilakukan," ujar Johan.
 
Kasus ini terungkap saat Agus Chondro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta. Cek itu dibagikan sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004.
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang sekitar 400 cek perjalanan serupa yang diduga beredar di sekitar pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.

Yamaha Mio Baru Meluncur, Punya Bagasi Lebih Luas Tapi Segini Harganya
Fadli Zon (Doc: Istimewa)

Fadli Zon Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi Se-Asia Tenggara

Forum yang diselenggarakan SEAPAC bersama BKSAP DPR RI dan Westminster Foundation for Democracy (WFD) ini untuk memperkuat komitmen parlemen di kawasan Asia Tenggara.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024