VIVAnews - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (nonaktif) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syamsudin Manan Sinaga akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut jadwal, Syamsudin akan menghadapi dakwaan dalam dugaan korupsi biaya sistim administrasi badan hukum atau sisminbakum, Rabu 29 April 2009 pukul 10.00 WIB.
Syamsudin adalah salah satu tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sampai Rp 410 miliar itu. Sebelumnya, Syamsudin telah mengembalikan uang ke penyidik sebesar Rp 66,9 juta.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Selain Syamsudin, dua mantan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM, yakni Romli Atmasasmita dan Zulkarnaen Yunus, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pihak rekanan, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu sebagai tersangka.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
U-23 Indonesia harus menelan kekalahan dari Uzbekistan pada laga semifinal Piala Asia U-23 2024 yang digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, kemarin malam.
Supian Suri atau yang populer disapa SS, kian masif melakukan manuver politik ke sejumlah partai untuk meraih dukungan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok
Pemprov Sumut Jaga Pergerakan Komoditas Pangan
Medan
23 menit lalu
Menjaga pergerakan komoditas pangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah melakukan kerja sama anatar daerah, dengan cara menyuplai pasokan ke daerah-daerah defisit.
Gagal gol Timnas Indonesia akibat VAR jadi perbincangan hangat? Yuk, kenali VAR (Video Assistant Referee) dan bagaimana teknologi ini bekerja dalam sepak bola!
Selengkapnya
Isu Terkini