Dugaan Korupsi Depkumham

Dirjen AHU Nonaktif Disidang

VIVAnews - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (nonaktif) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syamsudin Manan Sinaga akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut jadwal, Syamsudin akan menghadapi dakwaan dalam dugaan korupsi biaya sistim administrasi badan hukum atau sisminbakum, Rabu 29 April 2009 pukul 10.00 WIB.

Syamsudin adalah salah satu tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sampai Rp 410 miliar itu. Sebelumnya, Syamsudin telah mengembalikan uang ke penyidik sebesar Rp 66,9 juta.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Selain Syamsudin, dua mantan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM, yakni Romli Atmasasmita dan Zulkarnaen Yunus, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pihak rekanan, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu sebagai tersangka.

Kesal Nonton Pertandingan Indonesia VS Uzbekistan, Kiky Saputri: Wasitnya Guguk!
Babe Cabita dan Istri

Penuhi Keinginan Babe Cabita, Istri lelang Vespa Demi Bangun Pesantren dan Masjid

Melalui melelang Vespa kesayangan almarhum Babe Cabita, Zulfati Indraloka berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan masjid dan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024