Mabes TNI Bantah Ada Prajurit yang Jadi Ajudan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

VIVA Militer: Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Laksda TNI Julius Widjojono menegaskan, sejak awal Mabes TNI, khususnya Puspom TNI tidak pernah menugaskan prajuritnya untuk menjadi ajudan atau memberikan pengawalan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

Hal itu dikatakan oleh Kapuspen TNI untuk menyikapi pernyataan dari salah satu pimpinan KPK yang mengesankan bahwa selama ini mantan Pimpinan KPK Firli Bahuri mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari prajurit Puspom TNI.

Kendati demikian, Laksda TNI Julius tidak menampik bahwa sebelumnya pernah ada permintaan dari lembaga Anti-Rasuah itu kepada Panglima TNI untuk memberikan bantuan pengamanan terhadap KPK.

Terpopuler: SYL Bayar Biduan Pakai Uang Korupsi, Jokowi Down dan Tangerang Banjir

"Surat pengamanan yang dimaksud sesuai UU adalah pengamanan obyek vital, bukan personel. Saya tidak pernah nenyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 29 November 2023.

Lebih jauh dia menjelaskan, pemberian bantuan pengamanan terhadap lembaga KPK sebagai institusi atau lembaga negara kepada TNI adalah hal yang wajar. Karena itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dewas Dipersilahkan Proses Etik Nurul Ghufron Kata Pimpinan KPK

Surat permintaan bantuan pengamanan terhadap KPK sebagai salah satu lembaga negara, lanjut Kapuspen TNI, sama halnya dengan surat permintaan pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) lainnya.

"Saya tegaskan ulang bahwa sesuai UU suratnya adalah surat pengamanan terhadap obyek vital, jadi misalnya Pertamina mengajukan permintaan kepada Panglima TNI untuk melakukan pengamanan terhadap obyek vital ya kita kirim tim, kita kirim pasukan, kita kirim personel untuk pengamanan," ujarnya.

"Atau PLN atau yang lain-lain yang dikatakan obyek vital maka yang diamankan adalah obyek vitalnya, bukan personelnya," tambah Kapuspen TNI menegaskan.

Untuk diketahui sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pimpinan dan pejabat struktural lembaga antirasuah telah memutuskan Firli tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang melekat pada Firli Bahuri.

“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan),” ujar Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023 kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya