Gelar Resepsi Pernikahan di Bahu Jalan, Ada Aturannya

Ilustrasi resepsi pernikahan digelar di badan jalan
Sumber :
  • Instagram @ics_infocegatansolo

VIVA – Tentu bukan hal yang baru lagi menemui sebuah hajatan atau resepsi pernikahan menggunakan fasilitas jalan umum. Dan bagi Anda dan pengguna jalan yang lain terkadang merasa kesal karena harus mencari jalan alternatif.

Viral Penumpang Mobil Makan Lesehan Bersama di Bahu Jalan Tol Cipali, Netizen Takjub

Yang jadi pertanyaan, boleh tidak menggunakan jalan untuk acara pribadi? Sebenarnya memanfaatkan badan jalan untuk acara tertentu termasuk kegiatan keagamaan, kegiatan negara, hingga kepentingan pribadi seperti upacara kematian serta resepsi pernikahan telah diatur undang-undang.

Penggunaan jalan untuk beragam aktifitas ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.

Sentil Kombes Latif, Hotman Paris: Banyak Mobil Berpelat Polisi dan TNI Bebas Lewat Bahu Jalan Tol

Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, ayat 1 menyatakan, penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa.

Sementara ayat 2 menyatakan, "Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional."

Nyalip Kiri, Pengemudi Jeep Rubicon Kabur Usai Serempet Pengguna Jalan

Pada Ayat 3 juga disebutkan bahwa penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat diizinkan untuk kepentingan nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.

Sedangkan terkait izin penggunaan jalan untuk aktifitas selain kegiatan lalulintas diatur dalam Perkapolri nomor 10 tahun 2012.

Pada pasal 17 ayat 2 disebutkan izin penggunaan jalan bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolda yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas untuk penggunaan jalan nasional atau provinsi.

Penggunaan jalan kabupaten atau kota untuk kegiatan lain bisa mengajukan permohonan kepada Kapolres atau Kapolresta, dan penggunaan jalan desa bisa mengajukan permohonan kepada Kapolsek atau Kapolsekta.

Adapun pengajuan izin penggunaan jalan untuk aktifitas lain tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat 3. Disebutkan bahwa izin penggunaan jalan bisa diajukan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan dengan melampirkan foto kopi KTP penyelenggara acara, waktu acara, jenis kegiatan, permukaan jumlah peserta, peta lokasi kegiatan, dan surat rekomendasi perangkat daerah terkait.

Sementara penggunaan badan jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin bisa diajukan secara tertulis maupun lisan kepada Pejabat Polri tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya