Siap-siap, Tilang Elektronik 'Sah' Berlaku Bulan Depan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro bagikan brosur tilang elektronik.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi sudah melakukan uji coba sistem electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik sejak 1 Oktober 2018, dan sampai saat ini masih terus melakukan sosialisasi sistem tersebut.

img_title Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Meski demikian, selama tahap uji coba tersebut pelanggar belum dikenakan tilang secara resmi. Sanksi atau penindakan menggunakan bukti digital ini baru akan diberlakukan awal bulan depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi bulan depan akan ada prosedur penilangan bagi pelanggar ya," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf saat dihubungi VIVA, Selasa 16 Oktober 2018.

img_title Modifikasi Pelat Nomor Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Saat Tabrak Lari

Untuk proses penilangan, kata Yusuf, tidak berbeda dengan yang saat ini berlaku. Pengemudi mobil ataupun pengendara sepeda motor yang melanggar dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.

"Yang ditilang itu kan pelanggarannya bukan teknisnya. Untuk tilang, jenis pelanggarannya ya sama," kata dia.

img_title Kena Blokir ETLE, Mengurusnya Bisa di Samsat

Untuk mendukung sistem tilang elektronik tersebut, saat ini sudah dipasang kamera pengawas atau CCTV yang bisa langsung menangkap gambar kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Ilustrasi kendaraan berhenti di zebra cross

Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Saat lampu lalu lintas menyala merah, pengendara wajib menghentikan kendaraan dan menunggu hingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, masih ada pengendara.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut