KPK Bakal Lelang Tiga Mobil Keren, Salah Satunya Merek Amerika

Mobil yang akan dilelang oleh KPK
Sumber :
  • dok. KPK

VIVA – Membeli mobil bekas bisa dilakukan dengan beragam cara, mulai dari memanfaatkan layanan situs jual beli kendaraan, mendatangi ruang pamer mobil bekas, hingga mengikuti lelang.

Bagi yang ingin mencoba sistem lelang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang tiga mobil hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi, yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Ada tiga mobil berdasarkan dari perkara terdakwa Anggiat P Nahot dan Yaya Purnomo, yang akan dijual dengan sistem lelang. Ketiga mobil lelang adalah Mitsubishi Pajero Sport, Honda HR-V, dan Jeep Wrangler. Metode yang diterapkan Closed Bidding, yakni peserta tidak perlu datang ke lokasi dan bisa melakukan penawaran via internet.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut digelar melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, Rabu, 19 Februari 2020.

Baca juga: Belum Diluncurkan, Mobil Kencang Seharga Rp73 Miliaran Ludes Terjual

”Batas akhir penawaran yakni 09.00 waktu server e-Auction (WIB),” ujarnya, seperti dilansir dari VIVAnews, Senin 17 Februari 2020.

Seperti program lelang lainnya, untuk ikut bisa menawar mobil lelangan KPK ini harus daftar secara online, menyetor uang jaminan, membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan tagihan terkait obyek yang dilelang setelah jadi pemenang lelang, serta melunasi pembayaran maksimal lima hari setelah jadi pengumuman.

“Pengumuman syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK www.kpk.go.id,” kata Ali.

Mitsubishi Pajero Baru Tampil Mewah, Calon Lawan Range Rover

Jeep Wrangler yang dilelang KPK

Berdasarkan penelusuran VIVA, mobil Pajero Sport yang dilelang berwarna silver metalik, dengan nomor polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB, Harga limit Rp210.282.000 dengan uang jaminan Rp45 juta. Sayangnya, masa berlakuk pajak mobil tersebut sudah habis sejak 10 Maret 2019 lalu.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Mobil kedua adalah Honda HR-V lengkap dengan STNK dan BPKB. Pelat nomornya B 885 MAY, dengan harga limit Rp184.517.000, serta uang jaminan Rp40 juta. Pajak mobil diketahui telah habis berlakunya, pada 6 Oktober 2018.

Berikutnya, JEEP Wrangler 3.6 AT, Nomor Polisi B 2932 yang dilelang lengkap beserta STNK dan BPKB. Harga limitnya Rp595.967.000 dengan uang jaminan Rp120 juta. Pajak kendaraaan ini, sudah habis masa berlakunya pada 25 November 2019.

Sopir Diduga Ngebut Lalu Pecah Ban, Pajero Terjun Ke Jurang di Jalan Tol Lampung
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan melakukan ulang lelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo dengan harga murah karena tidak laku.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024