Darurat COVID-19, Masa Berlaku SIM Dapat Dispensasi

Lokasi pembuatan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA – Beredar kabar di media sosial, bahwa pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya habis di rentang 17 hingga 30 Maret 2020, dapat memperpanjang surat tersebut di bulan berikutnya. Pesan itu beredar di media sosial, dan mengatasnamakan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Tak hanya itu, bagi mereka yang masuk daftar orang dalam pengawasan maupun suspect virus COVID-19, bisa melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.

Saat dikonfirmasi, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Yusuf mengatakan, bahwa kabar tersebut benar adanya.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

“Betul yang ada di edaran itu. Soalnya, ini kan sudah wabah ya,” ujarnya kepada VIVA, Kamis 19 Maret 2020.

Edaran soal dispensasi masa berlaku SIM

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Yusuf menjelaskan, langkah ini diambil karena saat ini wabah COVID-19 sudah masuk dalam kategori bencana nasional. Sehingga, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu tes ulang.

“Kalau mati (habis masa berlakunya), SIM seharusnya kan diperpanjang. Tapi karena situasi, bisa diperpanjang setelah masa darurat. Kalau aturannya kan, jika lewat masa berlaku harus tes seperti SIM baru. Ini tidak perlu, tinggal perpanjang saja,” tuturnya.

Khusus untuk ODP dan suspect COVID-19, mereka dapat melakukan perpanjangan SIM dengan membawa surat sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit.

Sementara itu, Korlantas untuk sementara meniadakan layanan SIM internasional, yakni pada 19 hingga 31 Maret 2020. Penangguhan layanan itu bisa saja diperpanjang, dengan melihat situasi yang ada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya