Pacu Industri Kendaraan Listrik, Pemerintah Siapkan Terobosan Pajak

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pemerintah memastikan bahwa dunia usaha menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Minat Kredit Motor Listrik Yadea, Segini Cicilannya

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan, yang mengaku senang karena tak menyangka bahwa aturan tersebut mendapat sambutan yang sangat baik dari para pelaku industri.

"Responsnya sangat baik. Tadi makanya, saya surprise juga, sangat baik," kata Luhut di Balai Kartini, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu 4 September 2019.

BYD Dolphin Varian Terendah Sudah Bisa Dipesan di PEVS 2024, Ini Bocoran Harganya

Mengenai apakah ada keluhan atau kendala dari para pelaku di industri kendaraan listrik terkait Perpres nomor 55/2019, Luhut pun membantahnya.

Dia memastikan bahwa kandungan Perpres nomor 55/2019 itu merupakan penerapan dari instruksi Presiden Jokowi, untuk mempermudah proses pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Ada Motor Honda Beat Listrik yang Bisa Dicoba Pengunjung PEVS 2024

"Tidak ada (keluhan dari dunia usaha), karena semua kita bikin mudah. Perintah Presiden memang agar dibuat mudah, karena kita ingin mengacu pada benchmark negara-negara lain," ujarnya.

Ke depan, Luhut mengaku optimistis bahwa dalam upaya penerapan dan langkah memasyarakatkan kendaraan listrik secara lebih luas bagi publik akan semakin lancar dan lebih memasyarakat.

Apalagi, lanjut Luhut, pemerintah saat ini juga tengah memfinalisasi aturan turunan dari Perpres nomor 55/2019 tersebut, yakni PP terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik.

"Nanti ada juga terobosan-terobosan soal perpajakan, yang bisa membuat lebih transparan. Karena sekarang ini kan, semuanya berkaitan dengan automatic exchange of information. Jadi, kamu taruh duitmu di mana pun pemerintah pasti tahu," kata Luhut.

"Maka kalau ada yang enggak lapor (pajak), apalagi sudah tax amnesty, maka dia akan kena 200 persen penalty. Nah, soal kapan finalisasi PPnBM itu rampung ya segera lah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya