Mobil Hilang Dicuri? Segera Lakukan ini

Ilustrasi pencurian mobil
Sumber :
  • Instagram/@hiagencyclay

VIVA – Tak seorangpun menginginkan musibah datang, tentunya demikian juga dengan Anda. Namun kejahatan masih saja banyak mengintai, bahkan bisa saja membuat mobil Anda lenyap dan tak tahu di mana rimbanya.

Tips Jitu Agar Tak Keteteran Bila Punya Pekerjaan Sampingan

Jika Anda mengalami kondisi ini, sudah jelas Anda akan segera dilanda kepanikan yang luar biasa. Berbagai pikiran tentu akan terlintas di benak Anda, termasuk risiko kerugian yang harus Anda tanggung atas peristiwa tersebut.

Hal ini tentu sangat wajar, mengingat harga mobil juga tidak bisa dianggap murah. Namun apapun itu, pastikan Anda segera melakukan tindakan yang tepat setelah mengalami pencurian mobil seperti ini.

Delapan Pekerjaan yang Bakal Digantikan Robot di Masa Depan

Larut dalam kepanikan dan emosi bukanlah keputusan yang tepat, mengingat pencurian ini harus segera diatasi dengan cepat. Anda harus segera bersikap tenang, sehingga bisa berpikir lebih jernih untuk menyikapi kondisi yang sedang terjadi.

Lakukan langkah-langkah yang tepat, sehingga Anda bisa mengatasi situasi buruk tersebut dengan baik. Jika mengalami kehilangan mobil, segera lakukan hal berikut ini seperti dikutip dari Cermati.com.

Tak Banyak yang Tahu, Ini Saat Tepat untuk Punya Asuransi Jiwa

1. Tenangkan Diri Biar Bisa Berpikir Jernih

Tentu saja, hal pertama yang harus dilakukan saat menghadapi kehilangan mobil adalah menenangkan diri terlebih dahulu. Anda bisa segera minum air putih dulu sembari duduk di kursi sambil mengatus napas.

Dengan demikian, maka Anda tidak merasakan panik yang berlebihan. Sebab rasa panik dan gelisah yang berlebihan justru membuat Anda tidak bisa berpikir jernih dan tak tahu apa yang harus dilakukan saat menghadapi suatu masalah, salah satunya saat mobil hilang dicuri.

2. Segera laporkan pada Pihak yang Berwajib

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kejadian tersebut kepadapihak berwajib. Anda bisa mendatangi kantor polisi terdekat dan mengajukan laporan kehilangan atas mobil tersebut.

Berikan informasi detail tentang mobil Anda, baik itu tentang ciri-ciri fisik dan lainnya, seperti: jenis mobil, warna, tahun pembuatan, nomor plat, dan lainnya. Jangan lupa untuk menyebutkan ciri khas yang mudah dikenali pada mobil tersebut, misalnya: bekas goresan di bagian tertentu, modifikasi pada bagian tertentu, dan yang lainnya.

Selain itu, jelaskan juga kronologis kejadian pencurian mobil yang Anda alami tersebut. Tidak perlu panjang lebar, upayakan agar penjelasan Anda jelas dan mudah dipahami oleh pihak yang berwajib.

Sampaikan informasi akurat yang bisa membantu penyelidikan atas laporan Anda, antara lain: lokasi kejadian, waktu kejadian, saksi yang melihat kejadian, kapan Anda menyadari terjadinya pencurian, dan yang lainnya. 

Setelah laporan Anda dilengkapi, pihak kepolisian akan menerbitkan “Surat Keterangan Mobil Hilang” untuk Anda. Surat ini juga akan Anda gunakan untuk mengajukan klaim asuransi mobil tersebut kepada perusahaan asuransi, sehingga Anda bisa segera mengajukan pemblokiran STNK mobil tersebut dalam tahap berikutnya.

3. Langsung Hubung Pihak Asuransi

Berikutnya, segeralah menghubungi pihak asuransi atau leasing ini maksimal 3x24 jam setelah kejadian. Namun jangan menunda, sebab semakin cepat Anda melaporkan kasus tersebut, makin baik dan akan cepat selesai.

Jika mobil Anda dibeli secara tunai dan sudah menggunakan asuransi Total Loss Only (TLO), maka Anda akan mendapatkan penggantian kerugian secara penuh dari perusahaan asuransi. Tapi meski pembelian mobil Anda masih dalam proses cicilan, Anda juga tetap bisa mendapatkan sejumlah ganti rugi atas pencurian mobil tersebut.

Pastikan Anda sudah membawa dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim ini, antara lain: 

  • Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap.
  • Fotokopi polis asuransi kendaraan tersebut.
  • Fotokopi SIM dan KTP Anda.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli), BAP (jika dibutuhkan)
  • Surat Keterangan Kadit Serse Polda.
  • Surat tanda bukti pemblokiran STNK dari Polda dan surat Subrogasi.
  • Faktur (asli).
  • BPKB dan STNK (asli).
  • Kuitansi kosong bermeterai (rangkap 3)
  • Kunci kontak mobil tersebut (minimal 2 buah)

Jika Anda sudah melengkapi semua dokumen di atas, maka pihak perusahaan asuransi akan menjadwalkan wawancara Anda keesokan harinya. Dalam sesi wawancara ini Anda akan ditanya seputar kronologi kejadian tersebut secara detail oleh pihak asuransi.

Selain itu, pihak perusahaan asuransi juga akan melakukan survei dan wawancara kepada warga di sekitar TKP, untuk memastikan kebenaran informasi pencurian mobil yang Anda alami. Setelah proses tersebut, pihak perusahaan asuransi akan mengambil keputusan terhadap pengajuan klaim yang Anda lakukan.

4. Segera Laporkan pada Pihak Perusahaan Finance

Jika pembelian mobil dilakukan secara kredit, maka Anda juga wajib mengajukan laporan kepada pihak perusahaan finance atau leasing yang membiayai pembelian tersebut. Proses ini juga akan berkaitan dengan pengajuan klaim asuransi yang Anda lakukan, sebab Anda akan membutuhkan fotokopi BPKB kendaraan tersebut dalam mengajukan klaim asuransi.

Mintalah fotokopi BPKB dan serahkan kepada pihak asuransi untuk melengkapi klaim Anda, sehingga pihak asuransi akan melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak finance yang Anda gunakan. Jika pengajuan klaim Anda disetujui oleh pihak asuransi, maka Anda akan menerima sejumlah ganti rugi.

Nilai ganti rugi ini berasal dari total pembayaran yang dilakukan pihak asuransi dan sudah dikurangi dengan nilai pokok hutang serta biaya lainnya yang masih tersisa di perusahaan leasing. Meski mungkin tidak sepenuhnya menutupi kerugian Anda, namun nilai ganti rugi ini akan cukup membantu.

5. Segera Melakukan Pemblokiran STNK

Jangan lupa untuk melakukan pemblokiran STNK mobil Anda tersebut kepada pihak kepolisian. Proses ini akan membutuhkan waktu sekitar 3-4 hari kerja. Ada beberapa berkas yang perlu Anda lengkapi dalam proses ini, antara lain:

  • Fotokopi KTP Anda
  • BPKB dan STNK (asli)
  • Faktur.
  • Polis asuransi. 
  • Surat laporan kejadian di TKP (dari pihak Polsek) 
  • Dokumen pengantar dari perusahaan asuransi (asli)
  • Laporan kemajuan (lapju) dari Polres/ Polsek. 

Tangani dengan Cara yang Tepat dan Cepat

Kehilangan mobil tentu akan membuat Anda panik dan kebingungan dalam mengambil tindakan. Saat mengalami kondisi seperti ini, segera lakukan cara yang paling tepat untuk mengatasinya. Pahami dengan baik hal penting yang harus dilakukan, sehingga Anda bisa menangani kejadian pencurian mobil ini dengan cara yang paling tepat dan cepat.Jika dilihat dari persentase jumlah penduduk, penduduk miskin hingga Maret 2019 tercatat 9,41 persen atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya 9,82 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya