Mau Nyetir di Luar Negeri Gak Ribet Lagi

SIM Internasional.
Sumber :
  • www.bekas.com

VIVA – Meski surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh Polri bisa digunakan untuk mengemudi di luar negeri, namun tidak semua negara mengakui keabsahannya. Banyak yang mengharuskan pengemudi dari negara lain, untuk membawa SIM Internasional.

img_title Beda SIM Digital dan SIM Fisik, Pengendara Masih Wajib Bawa Kartu?

Sebelum adanya wabah COVID-19, pembuatan SIM Internasional harus dilakukan dengan cara mendatangi kantor Korps Lalu Lintas Polri, yang ada di Jakarta. Hal itu tentu merepotkan mereka yang berada di daerah, karena harus datang ke Ibu Kota hanya untuk membuat atau melakukan perpanjangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terobosan baru diperkenalkan oleh Korlantas Polri pada hari ini, Rabu 15 Juli 2020. Mereka resmi menawarkan Mekanisme Penerbitan SIM Internasional dari Rumah Saja. Jadi, pemohon bisa membuat atau melakukan perpanjangan tanpa perlu keluar rumah.

img_title Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

Mereka cukup mengakses https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/, atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer. 

Baca Juga: Siapa Bilang Daftar Kendaraan Impor Sendiri Susah?

img_title Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan

Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, dilanjutkan dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Selanjutnya, pilih cara pengambilan SIM Internasional. Dokumen bisa diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri, atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Gojek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

“Terobosan baru ini turut mendukung program pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru, yang meminimalisir pertemuan fisik tatap muka sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam konferensi virtual di Jakarta.

Ilustrasi SIM

SIM Hilang, Harus Bikin Baru dan Ujian Lagi? Ini Ketentuannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tidak selalu mengharuskan pemiliknya mengikuti ujian dari awal. Pengendara dapat mengajukan penggantian SIM selama data kepemilikan

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut