Masih Ada SIM Gratis untuk Warga Umum

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Seseorang yang mengemudikan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil di jalan, wajib mengantongi surat izin mengemudi atau SIM. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Polri. Caranya mendapatkannya, kamu harus mengikuti uji teori, praktik, tes kesehatan, dan membayar biaya pembuatan. 

img_title Beda SIM Digital dan SIM Fisik, Pengendara Masih Wajib Bawa Kartu?

Namun, khusus bagi warga Aceh yang berulang tahun pada 17 Agustus bisa membuat dan memperpanjang SIM secara cuma-cuma. Hal ini dilakukan Ditlantas Aceh Besar, dalam rangka menyambut Ulang Tahun RI tahun ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemberian SIM gratis itu diumumkan di laman Instagram @ditlantas.aceh, dikutip VIVA Otomotif pada Jumat 14 Agustus 2020. Selain membuat baru, pemohon juga bisa mengajukan perpanjangan SIM tanpa biaya.

img_title Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

“Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Dirlantas Polda Aceh akan membagikan SIM gratis bagi masyarakat Aceh yang lahir pada tanggal 17 Agustus dan sudah berumur minimal 17 tahun,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani.

Tentunya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk bisa mendapatkan SIM tanpa perlu membayar. Pertama, wajib bisa naik kendaraan roda dua atau roda empat.

img_title Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan

Dicky menjelaskan, di setiap daerah kabupaten dan kota akan diberi kuota SIM gratis sebanyak 10 SIM, kecuali Kota Banda Aceh yang diberi kuota 20 SIM.

"Masyarakat Aceh bisa mendaftar ke pelayanan SIM yang ada di seluruh Polres di Aceh. SIM Gratis yang diberikan untuk jenis SIM baru atau perpanjangan pada tanggal 17 Agustus 2020,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Cerita di Balik Mahalnya Audi A6 Kado Athalla Naufal untuk Kekasih

Ilustrasi SIM

SIM Hilang, Harus Bikin Baru dan Ujian Lagi? Ini Ketentuannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tidak selalu mengharuskan pemiliknya mengikuti ujian dari awal. Pengendara dapat mengajukan penggantian SIM selama data kepemilikan

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut