Tilang Elektronik Diperluas ke 12 Daerah di Indonesia

Kamera CCTV / E-TLE terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Sabtu (11/1/2020)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Lalu lintas Jakarta dan beberapa kota lain sudah dipantau oleh kamera pengawas canggih, yang bisa merekam banyak jenis pelanggaran lalu lintas. Mulai dari melanggar rambu, hingga tidak mengenakan sabuk pengaman.

Cara Polisi Jaga Nyawa Petinggi Negara saat World Water Forum di Bali

Dalam satu hari, di Ibu Kota saja polisi mengirim surat tilang ke rumah pemilik kendaraan yang jumlahnya mencapai ratusan lembar. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

“Setiap hari kami mengirim surat tilang ke rumah-rumah pelanggar itu kurang lebih antara 600-800 surat,” ujarnya belum lama ini.

Sama-sama Pakai WhatsApp, Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli Polisi atau Penipuan

Sambodo menjelaskan, jenis pelanggaran yang bisa dipantau akan ditambah, sesuai dengan misi Kapolri baru, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tidak ingin ada tilang konvensional lagi.

Tak hanya itu, Korps Lalu Lintas Polri juga akan menambah jumlah wilayah yang diawasi dengan peranti berteknologi tinggi tersebut.

107 Pengendara Langgar Lalu Lintas di Jakarta Ditilang Elektronik Saat Hari Buruh

“Ini hasil rapat kami, dengan membentuk Satgas ETLE (Electronic Traffic Lawforce Enforcement) untuk aksi mendukung program 100 hari bapak Kapolri,” tutur Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas, Jumat 29 Januari 2021.

Korlantas Polri berencana menambah ETLE di wilayah Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Jateng, Jatim, Riau, dan Yogyakarta pada Maret 2021.

Kemudian, pada bulan berikutnya akan dilanjutkan di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kepulauan Riau.

“Sistem ETLE ini juga dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” ungkapnya.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Polda Metro Jaya memastikan bahwa kini konfirmasi surat tilang kepada pengendara akan dikirim lewat pesan instan WhatsApp. Ingat 5 nomor WA ini agar tak tertipu nantinya.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024