Begini Cara Bikin dan Perpanjang SIM Via Online

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri dalam waktu dekat akan meluncurkan teknologi baru, yang memungkinkan warga untuk membuat serta memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online.

img_title Beda SIM Digital dan SIM Fisik, Pengendara Masih Wajib Bawa Kartu?

Teknologi itu dikemas dalam bentuk aplikasi yang diberi nama SIM Nasional Presisi, atau disingkat menjadi Sinar. Program ini nantinya bisa diunduh oleh para pemilik smartphone berbasis sistem operasi Android dan iOS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Senin 12 April 2021, program ini sengaja dibuat untuk mempermudah warga ketika hendak mengurus SIM, di mana untuk proses perpanjangan sama sekali tidak perlu datang ke Satpas.

img_title Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

Khusus untuk membuat baru, program Sinar bisa dipakai untuk menjalani proses pengecekan kesehatan hingga uji teori. Sementara, proses uji praktik masih perlu dilakukan di Satpas.

Namun, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sempat mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat terobosan lain, yakni dengan menggelar ujian praktik SIM di pusat perbelanjaan dan mal. Sistemnya nanti akan menggunakan simulator.
“Masyarakat tidak usah datang ke kantor kepolisian, cukup ke mal. Nanti akan ada gerai, jadi kayak main game, kemudian akan keluar tanda kelulusan yang bisa dicetak,” ujarnya.
Berikut tata cara pembuatan dan perpanjangan SIM via online:

img_title Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan

Pembuatan SIM baru
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Perpanjangan SIM
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Ilustrasi SIM

SIM Hilang, Harus Bikin Baru dan Ujian Lagi? Ini Ketentuannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tidak selalu mengharuskan pemiliknya mengikuti ujian dari awal. Pengendara dapat mengajukan penggantian SIM selama data kepemilikan

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut