SIM Online Resmi Meluncur, Bayarnya Wajib Pakai Ini

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri hari ini resmi meluncurkan aplikasi Surat Izin Mengemudi Nasional Presisi, atau biasa disingkat menjadi Sinar. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

img_title Bukan Cuma Mobil Pribadi, SIM A Bisa untuk Kendaraan Niaga

Peluncuran dilakukan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan disaksikan oleh beberapa pejabat penting, termasuk Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka, tanpa harus datang ke Satpas. Mulai dari cek kondisi psikologi, hingga mengisi data pribadi untuk proses perpanjangan.

img_title Sama-sama Bisa Dipakai di Luar Negeri, Ini Bedanya SIM Nasional dan Internasional

“Kami harapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan perpanjangan SIM, cukup melalui aplikasi yang ada di ponsel,” ujar Kapolri, dikutip VIVA Otomotif dari laman YouTube NTMC Polri, Selasa 13 April 2021.

Saat ini aplikasi tersebut baru bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku. Nantinya, kata Kapolri, akan dikembangkan sehingga bisa digunakan untuk membuat SIM baru.

img_title SIM Hampir Habis? Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Sabtu 15 Agustus

Lantas, bagaimana dengan sistem pembayarannya?

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi korlantas Polri, Kombes Pol Jati menjelaskan bahwa metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking atau Internet Banking.

“Bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun, sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, pilihan pembayaran online lain seperti ecommerce atau bahkan menyetor ke minimarket, sampai saat ini belum bisa dilakukan. Meski demikian, Korlantas akan terus melakukan pengembangan.

“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui VA. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa, tapi melalui transfer. Ke depan akan kerja sama dengan mitra pembayaran lain,” jelas Jati.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

SIM menjadi dokumen wajib bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Namun, masih banyak masyarakat yang mengira jenis SIM di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut