Parkir Motor Pinggir Jalan Diusulkan Rp18 Ribu per Jam

Ilustrasi parkir motor di pinggir jalan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI berencana mengubah sistem layanan parkir di Jakarta, dari yang tadinya sebuah fasilitas untuk pemilik kendaraan menjadi alat pengendali lalu lintas.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Ia mengatakan, bahwa perlu ada perubahan cara pandang di masyarakat terkait layanan parkir.

“Parkir tadinya dilihat sebagai fasilitas yang harus disediakan pemerintah, menjadi alat pembatas pergerakan masyarakat,” ujarnya saat hadir di acara Forum Discussion Group, dikutip VIVA Otomotif Rabu 16 Juni 2021.

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Dalam usulan revisi tarif parkir yang saat ini diatur di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 31 tahun 2017, disebutkan bahwa biaya lebih mahal diterapkan di area parkir milik Pemda yang bersinggungan dengan transportasi umum.

Dengan adanya konsep itu, maka diharapkan masyarakat akan lebih memilih untuk memakai fasilitas transportasi massal yang sudah disediakan, sehingga jumlah kendaraan pribadi di jalanan Ibu Kota bisa berkurang.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Kasubag Tata Usaha Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terkait rencana menggunakan parkir sebagai instrumen pengendali kemacetan lalu lintas, yakni dengan cara membagi wilayah parkir menjadi dua golongan.

“Golongan A adalah kawasan parkir yang bersinggungan dengan jalur transportasi umum, misalnya Jalan Hasyim Ashari dan Jalan Ir Juanda yang berdekatan dengan Jalan Gajah Mada,” tuturnya.

Dalam usulan revisi tersebut, Dhani mengungkapkan bahwa tarif parkir untuk sepeda motor di pinggir jalan kawasan golongan A bisa dikenakan sampai dengan Rp18 ribu per jam.

Sementara untuk sepeda motor yang diparkir di pelataran atau gedung parkir yang bersinggungan dengan koridor transportasi umum, biayanya bisa mencapai Rp10 ribu per jam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya