Cek Lokasi dan Daftar Uji Emisi via Aplikasi E-Uji Emisi

Aplikasi e-Uji Emisi.
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor di atas usia tiga tahun untuk melakukan uji emisi. Jika tidak lolos maka akan dikenakan sanksi tilang per 13 November 2021.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Guna memudahkan para pemilik mobil dan motor, Pemprov DKI sudah mempersiapkan aplikasi khusus. Aplikasi bernama E-Uji Emisi tersebut dapat diunduh melalui PlayStore pada ponsel Android, sayangnya belum tersedia untuk ponsel iOS.

Dalam aplikasi tersebut, kita tidak akan diminta mengisi data diri atau semacamnya. Ada enam fitur yang tersedia, dan bisa digunakan.

Huawei Optimis Bisa Saingi Android dan iOS, Dorong HarmonyOS ke Pasar Global

Uji emisi kendaraan

Photo :
  • Pemprov DKI Jakarta

Pertama soal sejarah atau riwayat uji emisi. Dalam fitur tersebut kita dapat mengetahui riwayat uji emisi hanya dengan memasukkan nomor seri kendaraan.

Aplikasi Ini Bisa Ubah Sudut Kosong Jadi Ruang Bermakna

Yang kedua kita dapat melakukan pengecekannya terhadap hasil uji emisi. Pengecekan dapat melalui scan barcode nomor hasil uji.

Kemudian ada fitur yang isinya soal informasi mengenai uji emisi mulai dari peraturan uji emisi, kegiatan uji emisi, dan panduan aplikasi e-Uji Emisi. Selanjutnya ada soal pendaftaran kendaraan, pendaftaran bengkel, dan daftar lokasi bengkel uji emisi.

Untuk lokasi bengkel, kita bisa menyesuaikan dengan titik terdekat dengan domisili. Pilihannya yaitu bengkel uji emisi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Hingga saat ini sudah ada 50 ribuan perangkat yang menginstall aplikasi ini. sementara rating yang diperoleh pada PlayStore baru mencapai 1,6 dengan 480 ulasan.

Bengkel Uji Emisi

Photo :
  • Pemprov DKI Jakarta

Perlu diketahui, kewajiban uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pengendara yang melanggar kewajiban uji emisi akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi untuk kendaraan yang belum/tidak lulus uji emisi antara lain denda maksimal sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya