Waspada Dapat Surat Cinta dari Polisi Setelah Lewat Jalan Tol Ini

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Polisi lalu lintas kini telah bekerja sama dengan pengelola jalan tol, untuk memasang kamera CCTV di jalan tol guna mengawasi pengemudi kendaraan ketika melewati jalan bebas hambatan.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Seperti yang telah dilakukan di jalan tol  Trans Sumatera, yang telah memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hasil kolaborasi Polda Lampung dengan PT Hutama Karya (Persero).

Pemberlakukan sistem tilang elektronik di jalan tol ini, untuk menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol.

Jasa Marga soal Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung Semarang: Sopir Lupa Rem Tangan

Wakil Direktur Lalulintas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali menjelaskan untuk mekanismenya penerapan ETLE di Jalan Tol Trans Sumatera ini, para pelanggar yang melebihi batas kecepatan 100 km/jam akan terpantau dan tertangkap di 2 kamera CCTV yang terpasang.

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri
8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Selanjutnya kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan terdeteksi di komputer, setelah itu akan tercetak otomatis jenis pelanggarannya apa, lalu akan didapat alamat motor yang terdata, dan terintegrasi sistem E-TLE akan dikirim sesuai alamat dengan menggunakan via Kantor Pos.

Sedangkan untuk pengemudi yang ditilan, tapi bukan pemilik kendaraan, AKBP Muhammad Ali mengatakan, bahwa pemilik memiliki batas waktu hingga 7 hari untuk konfirmasi lebih lanjut. 

Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam. Setelah itu pelanggar dapat membayar denda tilang ke bank tersebut.

“Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang surat-surat kepemilikan kendaraan,” kata Ali dikutip VIVA Otomotif dari laman Humas Polri, Jumat 4 Maret 2022.

Sementara itu, menurut SlDwi Aryono Bayuaji, Executive Vice President’ Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, mengatakan pihaknya menjadi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pertama, yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera. 

Dari hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan akibat kelelahan/mengantuk, dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut.

“Kami telah merampungkan sistem ETLE tersebut 100 persen sejak tanggal akhir Desember 2021 lalu. Kami baru memasang 2 kamera CCTV di sepanjang Jalan Tol Trans Sumatera untuk memantau batas kecepatan kendaraan,” pungkas Dwi Aryono Bayuaji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya