Begini Syaratnya Biar SIM Mati Bisa Diperpanjang Tidak Bikin Baru

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Surat-surat yang harus dibawa pengendara salah satunya adalah SIM.

Tren Mengemudi di Kalangan Gen Z Menurun, Ini Kata Studi

Untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, pengendara harus mengantongi SIM. Bukan hanya untuk menghindari tilang, SIM juga punya fungsi utamanya.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi dari SIM Fungsi pertama, SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi. 

Dispensasi Perpanjangan SIM Libur Kenaikan Isa Almasih 9 Mei 2024

Dengan mengantongi SIM, pengemudi dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.

Mobil SIM Keliling.

Photo :
  • TMC Polresta Bandung
Rusia Izinkan Foto Muslimah Berhijab untuk Paspor

SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor, yang memuat keterangan identitas pengemudi. Data pada registrasi pengemudi juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Nah, di Indonesia SIM yang masa berlakunya sudah habis, walaupun hanya satu hari, pengendara harus membuat SIM baru, dengan aturan main harus menjalani tes tertulis, tes psikologi dan tes praktik. 

Prosesnya pasti lebih panjang, ketimbang melakukan proses perpanjang SIM yang bisa dilakukan di gerai SIM keliling.

Nah, beruntung yang SIM nya mati selama libur lebaran kemarin, karena Korlantas Polri memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran.

Jadi tak perlu bikin baru, cukup perpanjang SIM untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, SIM yang mati selain pada tanggal itu maka tidak berlaku, artinya harus melakukan proses pembuatan SIM baru.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022, dikutip VIVA Otomotif Kamis 12 Mei 2022.

Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, sehingga SIM yang mati di tanggal itu diberikan dispensasi bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. 

 syarat perpanjangan SIM:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

SIM A dan A Umum: Rp 80.000
SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D Khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya perpanjangan SIM di atas belum mencakup biaya asuransi, tes kesehatan dan tes psikologi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya