Jasa Raharja Pasang Rambu Zona Bahaya di Beberapa Wilayah

Pelajar SDN Cipayung menyeberang jalan di jalur Zona Selamat Sekolah (ZOSS) di jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru

VIVA – Kementerian Perhubungan menggelar Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan red zone marking (marka zona berbahaya) atau red spot, pada 16 hingga 17 Juni 2022 di Jakarta. 

Pernah Viral, Bocah Penjual Snack di Pontianak Meninggal karena Kecelakaan Usai Berjualan

Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan Jasa Raharja mendukung kebijakan tersebut lantaran perluasan red zone marking dapat meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terkait keselamatan.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menjelaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah melaksanakan pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok. 

Belajar dari Kecelakaan Fortuner Pelat Polri yang Ugal-ugalan di Tol MBZ

Marka jalan tersebut dipasang di badan jalan bentuknya menyerupai rambu zona sekolah dan setiap marka zona bahaya dilengkapi aturan batas kecepatan maksimal berkendara.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.

Photo :
  • Dok: Jasa Raharja
Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan Tabrak Hiace, Sopir Mengaku Ngantuk

"Kami harapkan itu bisa memberikan peringatan dan kesadaran kepada masyarakat, untuk tetap berhati-hati ketika memasuki wilayah tersebut sehingga kecelakaan dapat dicegah,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Selasa 21 Juni 2022.

Dewi menambahkan, faktor human errors penyebab kecelakaan menurut hasil kajian Universitas Airlangga di antaranya, kondisi fisik seperti lelah dan ngantuk, kurangnya pengetahuan berkendara, kondisi mental kurang memadai, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.

Sementara untuk upaya pencegahannya, Dewi menyebutkan pentingnya pelatihan safety riding, pelatihan gawat darurat, safety campaign, kegiatan partisipatif, dan salah satu yang terpenting adalah pemasangan instrumen peringatan seperti marka zona bahaya.

"Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan, senantiasa berperan aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas," kata Dewi. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya