Ini Cara Kerja Polisi Tilang Pengendara Nakal Cuma Lewat HP
Jumat, 1 Juli 2022 - 08:20 WIB

Sumber :
- Korlantas Polri
Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut. Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE.
Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi. Adapun pelanggaran yang menjadi incaran ETLE mobile ini adalah pelanggaran yang kasat mata. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
Baca Juga :
Lalu tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.