Ini Cara Kerja Polisi Tilang Pengendara Nakal Cuma Lewat HP

Sistem tilang menggunakan ponsel
Sistem tilang menggunakan ponsel
Sumber :
  • Korlantas Polri

Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut. Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE.

Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi. Adapun pelanggaran yang menjadi incaran ETLE mobile ini adalah pelanggaran yang kasat mata. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.

Lalu tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.