Ini Cara Kerja Polisi Tilang Pengendara Nakal Cuma Lewat HP

Sistem tilang menggunakan ponsel
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA –  Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Bahkan, kini ada ETLE mobile, yakni menindak pengendara nakal hanya menggunakan kamera handphone.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Sejauh ini ETLE Mobile ini diterapkan oleh Polda Jawa Tengah.
ETLE Mobile menjadi pelengkapnya karena bisa menjangkau wilayah yang tidak ada ETLE statis.

Mengutip dari NTMC Polri, berbekal kamera HP, petugas kepolisian bisa memotret pelanggar lalu lintas dan bisa melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar. Cara kerjanya, petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor.

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Petugas kepolisian yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas.

Menurut Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho, HP yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

Kemudian, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut. Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE.

Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi. Adapun pelanggaran yang menjadi incaran ETLE mobile ini adalah pelanggaran yang kasat mata. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.

Lalu tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Seorang Pria asal Solo, Taufik Idharudin, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pemberian SIM untuk pengendara yang usia di bawah 17 tahun.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024