Harga Pertalite Naik Polisi Jaga Pom Bensin, Ada Apa?

Polisi Jaga Pom Bensin
Sumber :

VIVA Otomotif – Akhirnya pemerintah secara resmi mengumumkan secara resmi, penyesuaian harga Pertalite dan Solar subsidi, di seluruh pom bensin di Indonesia pada Sabtu, 3 September 2022 kemarin.

Kabar Gembira untuk Konsumen BBM Pertalite yang Dijual Rp10 Ribu per Liter

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kenaikan harga BBM akan berlaku 3 September 2022, pada pukul 14.30 WIB, atau 1 jam setelah diumumkan pemerintah. 

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah telah berupaya sekuat tenaga, untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Sebetulnya, ia ingin harga BBM dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN.

Pertamina Tegaskan Pertalite Tetap Disalurkan ke Seluruh Wilayah RI

“Tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus. Dan lagi lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi,” kata Jokowi.

BBM jenis Pertalite.

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sejumlah BBM yang harganya naik. Yaitu Pertalite Rp 10 ribu/liter, Pertamax Rp 14.500/liter, dan Solar Rp 6.800/liter.

Nah, sejak kenaikan harga BBM tersebut ratusan polisi dikerahkan  untuk menjaga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Garut, salah satu tujuannya untuk mengedukasi masyarakat.

Menurut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Garut mengatakan,  Polres Garut menerjunkan 150 personelnya untuk menjaga 27 titik SPBU di Kabupaten Garut.

“Setelah adanya kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi, dari Polres Garut telah menerjunkan sekitar 159 personel untuk mengamankan di 27 titik SPBU di seluruh wilayah Kabupaten Garut,” kata Wirdhanto dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Minggu 4 September 2022.

Lebih lanjut Wirdhanto menjelaskan, pengerahan anggotanya untuk menjaga SPBU dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan usai munculnya kebijakan ini.

Selain itu, kata Wirdhanto, para personel di lapangan ditugaskan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan itu kepada masyarakat.

“Ini untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan, pengaturan lalu lintas, dan juga pemberian edukasi serta sosialisasi,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya