Ribuan STNK Diblokir karena Abaikan Tilang Elektronik

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA Otomotif – Polisi lalu lintas memblokir ribuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), lantaran tidak menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dikirim.

Terancam Bodong, Ini Cara Mengurus Kendaraan yang Lama Tidak Bayar Pajak

Tercatat ada 2.600 STNK yang diblokir  oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, tingginya angka pelanggar lalu lintas yang terkena kamera ETLE di kota Bengkulu.

Hal tersebut menandakan, masih lemahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait aturan berlalu lintas di jalan raya.

Viral Pasangan Mesra-mesraan di Mobil Sewaan Kena Tilang Elektronik, Rental Mobil Merugi

Kombes Pol Sumadji sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu mengatakan, untuk jumlah surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang telah di blokir berjumlah 2.600 STNK.

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri
Terpopuler: Viral Mobil Pikap Pelat Cantik, Gaji UMR Bisa Punya Pajero Sport

Pemblokiran ini dilakukan, setelah pemilik STNK tidak merespons atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan.

“Untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang telah kami lakukan pemblokiran berjumlah 2.600 STNK, dan ini jumlah yang tergolong tinggi dan menandakan jika tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah.” ungkap Kombes Pol Sumadji, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, dikutip Senin 3 Oktober 2022.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menambah kamera ETLE di sejumlah titik persimpangan lampu merah dalam kota Bengkulu, termasuk daerah rawan laka lantas dan pintu masuk kota Bengkulu.

Selain itu, dirinya meminta seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya laka lantas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya