Ini Alasan Masa Berlaku SIM Tidak Seumur Hidup

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

VIVA Otomotif – Surat Izin Mengemudi adalah dokumen penting, yang harus dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia. SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah lulus ujian dan memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Masa berlaku SIM di Indonesia saat ini ditetapkan selama lima tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjangnya agar tetap sah.

Prosedur perpanjangan SIM melibatkan pengisian formulir, pembayaran biaya administrasi, serta pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemegang kartu masih dalam kondisi kompeten untuk mengoperasikan kendaraan.

Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

Namun ada yang berpendapat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun tidaklah cukup adil dan bermasalah. Keharusan memperpanjang SIM setiap lima tahun dianggap mengakibatkan kerugian bagi pemilik SIM, baik dari segi waktu maupun biaya.

Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dukcapil DKI Catat Ratusan Ribu Warga Pemegang KTP Jakarta Tinggal di Bodetabek

Hal itu dikeluhkan oleh seorang warga bernama Arifin, yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait masa berlaku SIM ke Mahkamah Konstitusi.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia,” ujarnya.

Arifin juga mengeluhkan proses pembuatan SIM baru, apabila masa berlakunya sudah lewat dan belum diperpanjang. Menurutnya, hal itu berbeda dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk alias KTP.

“Hasil ujian teori juga tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah, tapi hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Korps Lalu Lintas Polri menegaskan masa berlaku SIM tidak bisa disamakan seperti KTP menjadi seumur hidup. Pernyataan itu diunggah di laman Instagram @dikmaslantaspolri, dikutip Jumat 19 Mei 2023.

Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.

Dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya. Sedangkan persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.

Karena dua persyaratan tersebut masa berlaku SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali. Alasannya, kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya