Sertifikat dari Sekolah Mengemudi Hanya untuk SIM Mobil

Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, VIVA Otomotif – Salah satu kabar terbaru yang saat ini menyita perhatian masyarakat Indonesia, yakni tentang syarat memilki sertifikat dari sekolah mengemudi untuk proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 28 April 2024

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian nomor 3 tahun 2023, di mana pada pasal 9 ayat 1 butir a3 membahas mengenai persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM.

Tujuannya untuk memastikan, bahwa pemohon belajar mengemudi di tempat yang sudah memiliki standar sesuai aturan.

Merawat Bodi Mobil dengan Produk-produk Premium Kini Mulai dari Rp500 Ribu Saja

”Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan,” bunyi pasal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
BYD Indonesia Bangun Diler Mewah di Kawasan Cibubur

Pada poin berikutnya, disebutkan bahwa pemohon SIM tidak perlu mengikuti pelatihan dari sekolah mengemudi. Meski demikian, mereka wajib mengikuti uji kompetensi yang disediakan oleh sekolah tersebut.

”Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” bunyi poin itu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa masyarakat yang hendak uji kompetensi bisa datang ke tempat yang menyediakan fasilitas akreditasi.

“Masyarakat yang sudah bisa mengemudi harus datang ke tempat akreditasi, untuk diverifikasi dulu. Nanti dikasih couching clinic untuk diberikan etika,” ujarnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif Kamis 22 Juni 2023.

Terkait jenis kendaraan, Yusri menjelaskan bahwa saat ini syarat sertifikat itu hanya diberlakukan untuk pemohon SIM mobil dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

“Sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi baru roda empat. Motor belum, prioritas roda empat ke atas dulu,” tuturnya.

Sebagai informasi, selain sertifikat ada dokumen lain yang juga harus dilampirkan oleh para pemohon pembuatann SIM yaitu Jaminan Kesehatan Nasional.

”Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” bunyi poin 5a.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya