Pelat Nomor RF Tidak Lagi Kebal Tilang, Diganti Jadi Ini

Ilustrasi pelat RFS.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Ada satu fenomena di dunia otomotif Indonesia, terkait dengan penggunaan pelat nomor berkode RF yang dianggap kebal tilang. Alasannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor itu dialokasikan untuk mobil pejabat tertentu.

Viral Video Aksi Maling Curi Spion Mobil, Ada Cara Mencegahnya

Namun pada kenyataannya, sering terlihat di jalanan mobil dengan pelat nomor RF digunakan oleh kalangan sipil. Bahkan, setelah diperiksa karena terlibat kasus di jalanan ternyata pakai pelat palsu.

Untuk mencegah hal itu terus terjadi, Korps Lalu Lintas Polri mengubah penggunaan kode pada TNKB Rahasia itu. Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

MKD Pastikan Pelat DPR di Mobil Alphard Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Palsu

“Perintah Kapolri ke kami, untuk menerbitkan karena banyak nomor khusus, nomor rahasia dipakai orang-orang yang bukan aturannya. Regulasinya kami tertibkan,” ujarnya saat acara konferensi pers, dikutip VIVA Otomotif Jumat 23 Juni 2023.

Polisi mengamankan mobil Fortuner berpelat RFY yang menerobos jalur busway

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

Menurut Yusri, penertiban dilakukan dengan cara membatasi siapa saja pejabat yang diperbolehkan menggunakan TNKB rahasia tersebut. 

“Cuma boleh eselon satu dan eselon dua, TNI, Polri. (Untuk nomor yang saat ini dipakai), saya pastikan kalau bukan eselon satu, eselon dua, TNI, Polri tidak akan diperpanjang,” tuturnya.

Perubahan lainnya, kata Yusri yakni terkait penggunaan kode pada pelat nomor baru tersebut. Korlantas Polri tidak lagi memakai kode RF, seperti yang selama ini digunakan.

“Nomornya sudah saya ubah, (huruf akhir) depannya jadi Z, jadi kalau pakai RF artinya palsu,” ungkapnya.

Yusri menjelaskan, bahwa sejak Oktober tahun lalu ia sudah memerintahkan untuk menyetop pembuatan TNKB Rahasia dengan kode RF.

“Jadi, di atas bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pakai RF,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya