Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 1 Juli 2023

VIVA Otomotif: Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • NTMC Polri

Jakarta – Jadwal SIM Keliling hari ini merupakan informasi yang cukup banyak dicari oleh para pemegang surat izin mengemudi, terutama yang masa berlakunya akan segera habis.

Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu 1 Juli 2023 menyediakan lima mobil SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan warga DKI Jakarta, untuk melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, bagi warga Jakarta Selatan yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata. Sementara di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dua mobil SIM Keliling ditempatkan di Citraland Mall dan LTC Glodok yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Barat.

Pelayanan SIM Keliling di Satpas SIM Daan Mogot

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Dan satu lagi di Grand Mall Cakung untuk warga yang tinggal di wilayah Jakarta Timur. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling bagi warga Ibu Kota yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Radio Dahlia dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Khusus untuk warga Depok, mobil SIM Keliling pada akhir pekan ini berada di Margo City. Waktu pelayanannya mulai 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Uji Praktik SIM C1 Pakai Motor Hunter Scrambler SK500 Seharga Rp 200 Jutaan

Terakhir ada wilayah Kota Bekasi, di mana mobil SIM Keliling diparkir di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme Pembuatan dan Biayanya

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Terpopuler: Alasan Orang Amerika Enggan Ganti Mobil, SIM C1 Sudah Resmi Berlaku
New Kia Carnival 2024

Kia Carnival 2024 Belum Pakai Hybrid, Ini Alasannya

Kia Indonesia kembali menghadirkan penyegaran untuk mobil MPV andalan mereka, Kia Carnival. Peluncuran dilakukan pada ajang roadshow exhibition Kia Movement to Discover 2

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024