Kakorlantas Buka-bukaan soal Denda Tilang

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Jakarta – Saat ini proses penegakan hukum dalam bidang lalu lintas jalan, dilakukan dengan dua cara yakni manual dan elektronik. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, pihaknya masih menghadapi kekurangan jumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Kakorlantas Polri menyebutkan bahwa saat ini hanya tersedia 433 kamera statis ETLE dan beberapa ratus kamera lainnya untuk penegakan hukum dan penindakan tilang.

“Sampai hari ini, jumlah kamera ETLE adalah 433 untuk yang statis, lima untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman YouTube DPR RI, Kamis 6 Juli 2023.

Penambahan jumlah kamera ETLE sangat penting guna meningkatkan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan pengawasan secara otomatis terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah atau kecepatan melebihi batas.

Kakorlantas Polri menuturkan, bahwa selama ini pihaknya menggunakan dana yang didapatkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam bentuk pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk pengadaan alat ETLE.

“Anggaran yang kami laporkan tadi, selama ini memanfaatkan adalah dana PNBP regident (registrasi dan identifikasi) untuk gakkum (penegakan hukum) dan lain sebagainya,” tuturnya.

Kakorlantas Irjen Polisi Firman Shantyabudi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Oleh sebab itu, di depan anggota Komisi III DPR Kakorlantas Polri mengusulkan agar dana yang didapatkan dari hasil penindakan tilang digunakan untuk menambah jumlah kamera ETLE agar penegakan hukum bisa lebih maksimal.

Catat! Cuma 5 Nomor Ini Dipakai Polda Metro Kirim Surat Tilang Via WA

“Selama ini masyarakat tahunya dana tilang itu masuk ke polisi. Kami mencoba melalui pemanfaatan dana tilang ini melalui Menteri Keuangan, kami fokuskan ke insentif dan penambahan alat-alat penegakan hukum lalu lintas,” ungkap Kakorlantas.

Menurut data Korlantas Polri, sejak sistem ETLE pertama kali diterapkan di Indonesia pada Maret 2021 hingga tahun lalu, ada lebih dari empat juta pelanggaran yang berhasil ditindak dengan nilai denda tilang lebih dari Rp491 miliar.

Daerah yang Suskes Kelola Dana Desa Dapat Bonus hingga Rp 150 Juta, Kemenkeu Kasih Bukti
Irjen Pol Aan Suhanan di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan

Korlantas Belum Yakin Surat Tilang via WhatsApp Aman

Kepala Korlantas Polri menyebut pengiriman surat konfirmasi tilang melalui WhatsApp ini masih sosialisasi.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024