Jakarta Kembali Aktif, Pengemudi Mobil Perlu Ingat Hal Penting Ini

VIVA Otomotif: Ilustrasi Jakarta macet
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, 2 Januari 2024 – Polda Metro Jaya mengumumkan, bahwa sistem pembatasan mobil berpelat hitam dengan menggunakan cara ganjil genap di Ibu Kota kembali berlaku mulai hari ini.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @tmcpoldametro, pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap sebelumnya dinonaktifkan pada Senin kemarin, karena merupakan hari libur nasional dalam rangka perayaan tahun baru.

Ganjil genap mulai hari ini kembali diberlakukan pada 26 ruas jalan di Jakarta, yaitu:

Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamaraja
Jalan Kyai Caringin
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Jalan Paseban Raya-Simpang Diponegoro
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan MH Thamrin
Jalan Hr Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan Ahmad Yani
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan merdeka Barat
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen

Ganjil Genap

Photo :
  • VIVA/M AlI Wafa

Pembatasan kendaraan ganjil genap diberlakukan pada dua sesi, yaitu:

Sesi pertama pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB
Sesi kedua pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB

Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan besaran denda Rp500.000.

Dinilai Egois, Gaji Marselino Ferdinand Bisa Beli 14 Unit Avanza

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap diberlakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, kebijakan ganjil genap dapat mengurangi kemacetan hingga 25 persen.

Viral Aksi Pengemudi Mobil Parkir Paralel Secara Ugal-ugalan
Ilustrasi STNK

Perkara Nomor Pelat, Pemilik Mobil Pikap Ini Kaget Diminta Bayar Perpanjang STNK Rp 5 Juta

Viral di media sosial pemilik mobil pikap kaget saat mau membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diminta hingga Rp 5 juta karena pelat nomor cantik..

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024