SIM yang Hari Ini Habis Masa Berlakunya Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 23 Mei 2024Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku, yang jika habis maka harus dilakukan perpanjangan. Jika hal itu tidak dilakukan sesuai tanggalnya, maka pemilik harus mengajukan pembuatan baru.

SIM yang Dicabut karena Tilang Sistem Poin, Bisa Bikin Lagi Nantinya?

Namun pada hari ini, dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menutup sementara layanan SIM di seluruh wilayah Jakarta.

Penutupan ini berlaku untuk semua jenis layanan SIM, termasuk Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, serta Unit SIM Keliling.

Terpopuler: Kerasnya Sanksi Sistem SIM Baru, Ada yang Miring dari Honda BeAT Street

Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 23 atau 24 Mei 2024, jangan khawatir! Anda tetap dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 25 hingga 28 Mei 2024.

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ini Skema Tilang Sistem Poin yang Bisa Bikin SIM Dicabut

Berikut beberapa informasi penting yang perlu Anda ketahui, dikutip VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro:

Jadwal Libur Layanan SIM

Tanggal Libur: Kamis, 23 Mei 2024
Tanggal Buka Kembali: Jumat, 24 Mei 2024

Perpanjangan SIM Masa Berlaku Habis 23-24 Mei

Periode Perpanjangan: 25 hingga 28 Mei 2024
Mekanisme Perpanjangan: Sama dengan perpanjangan SIM pada umumnya

Biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya