Tarif Bikin SIM Baru 2025, Resmi tanpa Calo

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, VIVA – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia sering kali dianggap rumit karena maraknya praktik calo. Padahal, dengan mengikuti prosedur resmi, Anda bisa mendapatkan SIM dengan biaya yang jelas dan terjangkau.

img_title Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

Kali ini akan membahas tarif resmi pembuatan SIM tanpa calo berdasarkan peraturan terbaru tahun 2025, langkah-langkah pengurusan, serta tips agar prosesnya lancar dan hemat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tarif Resmi Pembuatan SIM 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikutip VIVA Otomotif Jumat 16 Mei 2025, berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM baru dan perpanjangantanpa calo:

img_title Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan

SIM A (Mobil Pribadi): Rp120.000
SIM B1 (Mobil Penumpang/Bus): Rp120.000
SIM B2 (Kendaraan Berat/Truk): Rp120.000
SIM C (Sepeda Motor): Rp100.000
SIM D (Penyandang Disabilitas): Rp50.000

Catatan Penting:

img_title SIM Tak Jatuh dari Langit, Ini Proses yang Harus Dilewati

Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan (sekitar Rp25.000–Rp50.000) dan asuransi (sekitar Rp30.000).

Tarif ini berlaku di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia.

Langkah-Langkah Membuat SIM Tanpa Calo
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus SIM baru atau perpanjangan tanpa melibatkan calo:

Persiapkan Dokumen
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat dari dokter (bisa diperoleh di Satpas atau klinik resmi).
Pas foto ukuran 4x6 (opsional, beberapa Satpasmenyediakan jasa foto).

Daftar Online (Opsional)
Kunjungi situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.idatau aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Pilih jadwal dan lokasi Satpas terdekat untuk menghindari antrean panjang.

Kunjungi Satpas
Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen lengkap.
Isi formulir pendaftaran yang disediakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalui Tes
Tes Teori: Pertanyaan tentang peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
Tes Praktik: Uji keterampilan mengemudi (untuk SIM baru).
Jika gagal, Anda bisa mengulang tes setelah 14 hari tanpa biaya tambahan.

Pembayaran dan Pengambilan SIM
Bayar tarif resmi melalui bank yang ditunjuk (biasanya BRI, BNI, atau Mandiri).
SIM akan dicetak dan bisa diambil di hari yang sama atau sesuai jadwal.

Ilustrasi SIM digital

Beda SIM Digital dan SIM Fisik, Pengendara Masih Wajib Bawa Kartu?

SIM Digital dan SIM fisik memiliki perbedaan dalam bentuk dan cara penggunaan. Ketahui cara verifikasi, kekuatan hukum, serta alasan kartu fisik masih disarankan.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut