Ketika Tahu Bulat Kerap Berhenti di Bahu Jalan

Tangkapan layar Game Tahu Bulat. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id – Saat ini jumlah pedagang tahu bulat semakin menjamur. Para pedagang memanfaatkan mobil bak terbuka untuk berjualan. Di sepanjang jalan, kendaraan berkeliling sambil menggoreng tahu bulat saat menjajakannya.

img_title Jaga Kesehatan Mata dan Keselamatan Berkendara, Plaza MINI Health Festival Gandeng JEC Eye Hospitals & Clinics

Tak jarang, perilaku pedagang tahu bulat mengganggu para pengguna jalan lainnya. Ketika ada calon pembeli, seketika mobil itu langsung berhenti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengungkapkan para pedagang tahu bulat bisa dijerat sanksi bila menjajakan dagangannya di bahu jalan.

img_title Pakar Soroti Helm Berlabel SNI

Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Seperti misalnya memarkir kendaraannya untuk keperluan lain selain dalam kondisi darurat.

"Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah dinyatakan bahwa kendaraan tidak boleh berhenti di bahu jalan dengan alasan yang jelas," kata Budiyanto kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.

img_title Cara Honda Bikin Pengguna Sepeda Motor Aman di Jalan

Dia mengatakan setiap orang, termasuk pedagang tahu bulat, berhenti di tempat yang terdapat rambu lalu lintas atau marka jalan sehingga mengganggu fungsi jalan, akan dikenakan sanksi pidana dua bulan dan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Ada di Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22/2009, jangan sampai berjualannya menganggu pengguna jalan lain," ujar dia.

Sering Ditindak

Petugas kepolisian, kata dia, memperbolehkan mobil bak terbuka digunakan untuk berjualan, termasuk pedagang tahu bulat. Hanya saja, para pedagang mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

"Ya enggak apa-apa, itu termasuk kategori mengangkut barang. Yang kami permasalahkan kalau mereka berhenti di bahu jalan. Berhenti di situ lalu mengganggu pengguna jalan lainnya, itu yang dikenakan sanksi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budiyanto mengaku personelnya sudah banyak menindak para penjual tahu bulat yang menjajakan dagangannya di bahu jalan. Rata-rata para pedagang divonis sanksi denda sebesar Rp150 ribu.

"Kalau vonis tergantung hakim yang menentukan di pengadilan, tapi rata-rata dendanya hanya sekitar Rp150 ribu. Tergantung hakim, hakim punya keyakinan sendiri ada regulasi yang mengatur," katanya. (ren)

Suzuki XL7 Hybrid Alpha Kuro.

Terpopuler: Suzuki XL7 Kuro, Tips Berkendara dan Recall Mobil Listrik

Peluncuran SUV hybrid terbaru, tips keselamatan berkendara, hingga isu recall mobil listrik jadi berita terpopuler di VIVA Otomotif Jumat 19 September 2025.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut