Polisi Beberkan Trik-trik Pengendara Supaya Lolos Razia

Razia polisi
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menjaring ratusan ribu pengendara kendaraan bermotor dalam operasi Zebra yang dilakukan dua pekan, mulai dari 1 hingga 14 November 2017.

Adapun jumlah pengendara yang berhasil dijaring oleh petugas adalah sebanyak 149.587; dengan rincian 136.142 pengendara dikenakan sanksi tilang dan 13.445 hanya terkena sanksi teguran.

Dalam operasi zebra tersebut, pelanggar masih didominasi pengendara sepeda motor dengan total 87.810, atau meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 67.033 pengendara.

Sementara jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor, dari hasil analisa dan evaluasi operasi zebra selama dua pekan, paling banyak adalah melawan arus yang berjumlah 18.246 pengendara.

"Jumlah pelanggar lawan arus 18.246 pada 2017, meningkat dibanding sebelumnya tahun 2016 sebesar 15.131 pengendara," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada VIVA di Jakarta, Kamis 16 November 2017.

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor kedua yakni melanggar rambu berhenti dan parkir dengan total 15.196. Atau meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 6.737 pengendara.

"Pelanggaran lainnya juga banyak dilakukan pengendara motor seperti melanggar marka berhenti dan tidak melengkapi surat-surat," ujarnya menambahkan.

Dia tak menampik banyak fenomena unik yang dialami para petugas selama melaksanakan operasi zebra yang berlangsung selama dua pekan, yakni salah satunya pengendara berani menerobos petugas saat hendak diperiksa.

Pemotor Buka Jalan Ambulans Malah Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya

"Melawan arus karena melihat razia petugas. Pura-pura berhenti, setelah razia selesai mereka melanjutkan perjalanan. Pura-pura kendaraan mogok juga ada, masih banyak lainnya," kata dia.

Viral Pengendara Motor Rebahan di atas motor saat berkendara.

Aksi Pria Rebahan Sambil Bawa Motor di Depok Viral, Didenda Rp750 Ribu

Sontak saja aksi nyeleneh pelaku pengemudi motor tersebut langsung dikenakan sanksi, karena langgar Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

img_title
VIVA.co.id
27 September 2023