Aksi Pria Rebahan Sambil Bawa Motor di Depok Viral, Didenda Rp750 Ribu

Viral Pengendara Motor Rebahan di atas motor saat berkendara.
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama.

VIVA Trending – Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan aksi pengemudi yang berkendara secara tidak wajar di jalan raya. Melihat video yang beredar di berbagai media sosial, salah satunya akun TikTok @asumsico yang dikutip VIVA.co.id pada Rabu, 27 September 2023 nampak seorang pria beraksi nyeleneh saat mengendarai motor di Jalan Margonda Depok dari arah Jakarta.

Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Margonda Akibat Hujan Deras

Dalam video tersebut, pengendara motor itu terlihat santuy rebahan di atas kendaraan roda dua miliknya. Ia terlihat menggunakan kedua kakinya untuk mengendalikan stang motornya.Pria yang tidak diketahui identitasnya itu nampak asyik tanpa rasa panik rebahan menikmati jalan raya yang dilintasinya.

Terlebih dalam video tersebut pria berkaus hitam tersebut menadahkan salah satu tangannya ke kepala saat mengendarai motor sambil tiduran. 

Meet Margonda, a Depok Hero Who Died Young

Entah dengan tujuan untuk apa, pengemudi motor ini seolah terlihat sudah sangat pro. Di mana ia berhasil menahan keseimbangan ketika mengendarai kendaraan dengan cara tidak biasa.

Mengenal Margonda, Pejuang Depok yang Gugur di Usia Muda

Sontak saja aksi nyeleneh pengemudi motor tersebut lantas dinilai membahayakan dirinya dan juga pengendara lainnya. Menanggapi aksi nyeleneh dan membahayakan tersebut, pihak Polres Metro Depok pun sudah angkat bicara. 

"Pihak Polres Metro Depok mengatakan,  pemotor berkaus hitam tersebut sudah ditilang melalui e-TLE atau tilang elektronik." tulis keterangan dalam video yang dibagikan akun TikTok @asumsico dikutip VIVA.co.id pada Rabu, 27 September 2023.

Dalam video tersebut, diterangkan bahwa surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat yang bersangkutan. Pelaku pengemudi motor nyeleneh itu dikenakan sanksi karena melanggar Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia ditilang dengan Pasal 106 atat 1 UU LLAJ dan terancam dikenakan denda sebesar Rp 750ribu atas aksi nyelenehnya di jalan raya. Tidak hanya berhasil menuai sorotan pihak yang berwajib, aksi pria kendarai motor sambil rebahan ini pun langsung menjadi perbincangan warganet di media sosial. Sejumlah warganet langsung memberikan reaksi atas aksi tak biasanya itu saat sedang mengendarai motor.

"sering liat dia pegang gas pake tangan kiri,keknya yg kanan lgi sakit deh,," lata lainnya.

"msih gampang itu mah. kalo tidur merem bneran baru saya salut," tulis akun warganet lain.

"Depok kota serba ada" tulis warganet.

"Kalau jatuh, gue yang ketawa bawa pasukan" komentar akun lainnya.

"Inginnya viral, apa daya malah melanggar pasal" tulis akun lainnya di kolom komentar unggahan tersebut.

"...ini ...kayana bakal di tindak lanjut oleh pihak berwajib," tulis warganet.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya