Mobil Rental Penyok, Siapa yang Harus Tanggung

Rental mobil
Sumber :
  • bisnisukm.com

VIVA – Bagi sebagian orang, sewa mobil menjadi pilihan tepat yang hendak ingin bepergian. Tak heran, jasa rental kendaraan telah menjamur saat ini.

Mobil Baim Wong Nabrak Tembok Sampai Penyok, Berapa Kerugiannya?

Banyak pertimbangan yang mendasari hal itu, salah satunya lebih irit dan penyewa bisa lebih leluasa menggunakannya ke berbagai tempat tujuan.

Akan tetapi terkadang, ada saja masalah yang menerpa selama dalam perjalanan. Sebut saja misalnya, tergores hingga terbentur dengan kendaraan lainnya. 

Modal Rp75 Ribu Mobil Penyok Bisa Kembali Mulus

Pemilik A3 Rental, Arman Juliansyah, mengatakan kerusakan yang dialami penyewa biasanya ditanggung oleh penyedia rental. Kendati, tergantung seberapa besar masalahnya. 

"Memang sebenarnya biaya perbaikan ditanggung oleh konsumen. Hanya saja memang saya suka enggak tega. Jadi kembali lagi bagaimana kerusakan mobilnya," kata Arman, Rabu 21 Maret 2018. 

Tips Menyewa Mobil untuk Liburan di Kota Tujuan Wisata

Namun demikian, sebelum dibawa, ia kerap berpesan kepada konsumen untuk tetap berhati-hati saat memacu mobilnya. Meski mobil yang ada di tempatnya dijamin asuransi. 

"Kalau sudah terkena musibah dan harus saya bebankan pasti berat. Kasihan kerena memang mobil yang disewakan semuanya ditanggung asuransi. Jadi kembali lagi dari musibah yang terjadi," ujarnya.

Rental Mobil

Hal serupa dilakukan Pemilik SRC Rent Car Depok, Sapta. Ia mengatakan, biaya kerusakan ditanggung penyedia jasa sewa.

"Karena semua unit mobil kami sudah diasuransikan all risk. Kalau rusak tapi lepas kunci biasanya saya minta biaya klaim asuransi kendaraan. Bisa juga dibawa ke bengkel," tuturnya. 

Pihaknya pun tak sembarangan untuk menyewakan mobilnya, ada syarat yang harus dipenuhi oleh penyewa. Yakni menyerahkan sejumlah dokumen seperti kartu identitas dan kartu keluarga.

"Cukup titipkan dua dokumen asli saja kalau untuk lepas kunci. Cukup kartu keluarga dan buku nikah. Tapi kalau tidak ada ya boleh KTP dan KK. Sim A cukup ditunjukkan saja," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya